PPDB 2019

Berikut Aturan Baru PPDB 2019 Sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018

Muhadjir Effendy menjelaskan Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019

TRIBUNJOGJA/Bramasto Adhy
INFORMASI PPDB - Wali murid mendatangi Disdikpora Kota Yogyakarta untuk meminta informasi seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 diJalan Hayam Wuruk, Yogyakarta, Jumat (22/6/2018). PPDB 2018 akan dimulai 3-5 Juli 2018 untuk tingkat SMA/SMK. 

TRIBUNJOGJA.COM - Mendikbud mengeluarkan Permen yang mengatur perbedaan PPDB tahun 2018 dengan PPDB 2019. Setidaknya ada empat perbedaan PPDB tersebut.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud melakukan sosialisasi tentang beberapa perbedaan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDBtahun 2018 dan 2019.

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Gedung Kemendikbud, Jakarta. 

Muhadjir Effendy menjelaskan Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019.

Berdasarkan Permendikbud tersebut ada sejumlah perbedaan yang perlu diketahui.

Berikut perbedaan pelaksaan PPDB 2018 dan 2019:

1. Penghapusan SKTM

Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan.

Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.

2. Lama domisili
Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.

Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.

3. Pengumuman daya tampung

Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung.

Daya tampung yang diumumkan pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya menyampaikan "daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)".

4. Prioritas satu zonasi sekolah asal

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved