Bantul
Bupati Bantul Serahkan Sertifikat 492 IMB Rumah Ibadah dan Kantor Pemerintahan
Sebanyak 492 sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah ibadah dan kantor pemerintahan diserahkan oleh Bupati Bantul Suharsono
Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sebanyak 492 sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah ibadah dan kantor pemerintahan diserahkan oleh Bupati Bantul Suharsono pada instansi dan individu terkait, Kamis (17/1/2019) siang di Gedung Induk Parasamya Kabupaten Bantul.
Rumah ibadah mendominasi jumlah tersebut yakni sejumlah 358.
Jumlah tersebut terdiri dari 333 masjid, 21 gereja kristen dan katolik, dan 4 pura.
Dikatakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Bantul, Sri Muryuwantini, untuk rumah ibadah tersebut baru separuh dari jumlah yang mengajukan yang IMB-nya dapat dikeluarkan.
Baca: Banyak Laporan di Aplikasi Lapor Bantul Sudah Ditindaklanjuti, Kebanyakan Soal Infrastruktur
"Tempat ibadah masih separuhnya, yang kita fasilitasi yang berdirinya sebelum 21 Maret 2006," kata Sri usai acara. Katanya, ada sekitar 700 rumah ibadah yang mengajukan IMB dan masih ada sekitar 300-an yang belum dikeluarkan IMB-nya.
Hal tersebut kata Sri, karena dalam proses pengajuan perlu ada berbagai persyaratan yang dipenuhi.
"Yang sudah memenuhi persyaratan langsung dikeluarkan. Syaratnya ada soal tata ruang, dokumen perencanaan yang disahkan DPU, menyusun dokumen lingkungan," urainya.
"Aturan pemenuhan dokumen lingkungan ini ada aturannya dari pusat," terangnya. Lanjutnya, untuk pembuatan IMB rumah ibadah dan kantor pemerintahan yang telah diserahkan ini tak dikenakan biaya sepeser pun. "Kantor pemerintah rumah ibadah nol persen," ujarnya.
Untuk kantor pemerintahan yang telah diberikan IMB nya yakni di Kompleks Parasamya dan Kompleks Manding.
Selain itu, IMB untuk gedung sekolah juga diserahkan yakni sebanyak 103 IMB, dengan rincian SD 93 IMB dan SMP 10 IMB.
Baca: Wabup Sleman Imbau Pedagang Tidak Asal Naikkan Harga Bahan Pokok
Sejumlah 10 pasar juga mendapat IMB ini, yakni Pasar Hewan Pandak, Pasar Barongan, Pasar Celep, Pasar Jodog, Pasar Gumulan, Pasar Panasan, Pasar Angkruksari, Pasar Grogol, Pasar Mangiran, dan Pasar Turi.
Juga ada 19 puskesmas di Bantul yang turut diberikan IMB-nya pada kesempatan tersebut.
"Untuk puskesmas sudah selesai semua. Pasar dan sekolah juga sudah selesai semua," terangnya.
Sementara itu, Bupati Bantul Suharsono mengatakan pemberian sertifikat IMB ini sebagai wujud komitmen pemkab menindaklanjuti edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan surat edaran Gubernur DIY, tentang penyusunan dokumen lingkungan bagi kegiatan pemerintah.
"Keberadaan IMB untuk menghindari terjadinya konflik yang berkaitan dengan administrasi. IMB dilakukan agar mendapat kepastian supaya tidak mengganggu dan merugikan orang lain. Sehingga bila terjadi sesuatu, negara akan memberi perlindungan," kata Suharsono dalam sambutannya.
Ia berharap dengan diberikannya IMB ini dapat memberikan semangat baru dan ketenangan bagi masyarakat dalam beribadah.
"Juga dapat memberi pengaruh baik pada masyarakat untuk tertib mengurus IMB dan mampu melakukan pembangunan berwawasan lingkungan," tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM)
