Yogyakarta
Polemik Persoalan Honorer DIY, Pemprov DIY Sebut PPPK Jadi Solusi
Hal ini menjadi salah satu alternatif untuk menyelesaikan persoalan honorer di Pemprov DIY.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
Seorang PPPK juga sewaktu-waktu akan diberhentikan sesuka hati oleh pembuat kebijakan yang menandatangani PPPK dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja.
Di samping itu, perekrutannya harus melalui enam tahap, bersaing dengan umum dan usia muda 20 tahun sampai masa BUP 58 tahun.
Serta, harus menjalani seleksi administrasi, TKD dan TKB.
Di samping itu, hak PPPK dan PNS ada di pasal 21 dan 22 PP 49/2018.
Adanya aturan ini juga membuka peluang celah oknum-oknhm yang tidak bertanggungjawab seperti KKN, Duit Dekat Dulur (D3).
"Karena ajuan formasi dan kebijaksanaan dikembalikan ke daerah masing-masing dimungkinkan ada permainan atau banyak tititpan. Ujungnya beli SK cpns atau kursi," jelas Eko yang juga Ketua Forum Honorer K2 Sleman ini. (TRIBUNJOGJA.COM)