Yogyakarta
Polemik Persoalan Honorer DIY, Pemprov DIY Sebut PPPK Jadi Solusi
Hal ini menjadi salah satu alternatif untuk menyelesaikan persoalan honorer di Pemprov DIY.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
Pegawai non PNS ini, urai dia, sangat dibutuhkan karena beberapa bidang yang tidak mungkin dihandel seorang ASN. Seperti petugas kebersihan dan driver kendaraan operasional atau dinas.
"Harus diakui kerja non PNS ini bagus-bagus. Dan, khawatir saya ke depan justru banyak non PNS dibanding PNS," urainya.
Dalam kesempatan itu, Sekda juga menyebutkan ada empat lowongan cpns yang tidak terisi.
Beberapa lowongan yang tidak terisi ini karena sepi pendaftar.
"Sudah final hasik rekrutmen CPNSnya. Ada empat lowongan yang kosong, diantaranya guru agama Katolik, Kristen, serta analis," urainya.
Dia menyebutkan, untuk pemberkasan dan pemberian SK CPNS tersebut masih menunggu dari pemerintah pusat.
Hanya saja, kata dia, pemberian SK tersebut dimungkinkan mundur.
"Saya memperkirakan bisa mundur ada Pemilu juga pada bulan Maret. Namun, kami tunggu pusat," jelasnya.
Keberatan
Pengurus Forum Honorer K2 DIY, Eko Mujiyanta menolak PPPK untuk solusi penyelesaian K2 Indonesia.
Dia menyebutkan, jika masuk PPPK berarti harus siap konsekuensinya.
Yakni, status K2nya hilang.
"Selain itu, masa kontrak hanya 2 tahun dan dalam UU ASN tidak ada klausul daru PPPK bisa menjdi PNS," katanya.
Baca: Cegah Klitih, Pemprov DIY Programkan Sat Pol PP Go to School
Selain itu PPPK juga akan jadi profesi yang semula disandangnya atau tidak bisa berkembang, tidak bisa naik jabatan, tidak bisa naik golongan, dan lainnya.
PPPK juga tidak mendapatkan tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua.