Pemilu 2019
Terdakwa Kasus Politik Uang di Bantul Dituntut 2 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bantul menuntut terdakwa kasus pidana pemilu, Durori dengan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp 1 juta
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul menuntut terdakwa kasus pidana pemilu, Durori dengan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp 1 juta.
"Jaksa Penuntut Umum menuntut hakim memutus dengan menyatakan terdakwa bersalah, dengan menjatuhkan pidana penjara dua bulan dan denda Rp1 juta, subsider satu bulan penjara jika denda tidak dibayarkan," kata JPU, Sabar Sutrisno, saat membacakan tuntutan dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (14/1/2019).
Jaksa di dalam persidangan menilai Durori bersalah karena telah membagi-bagikan hadiah atau doorprize kepada jemaah dalam acara kampanye calon angota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Hilmy Huhammad atau Gus Hilmy.
Perbuatan Durori melanggar Pasal 280 huruf J Undang-undang Pemilu No.7/2017 tentang larangan kampanye memberikan uang atau materi lainnya.
Baca: Bagi-bagikan Hadiah, Anggota Tim Kampanye Calon Anggota DPD RI Ini Diseret ke Meja Hijau
Baca: LIVE STREAMING Gerindra TV, Video Streaming Pidato Kebangsaan Prabowo Indonesia Menang
Selain itu jaksa juga meminta hakim agar menahan terdakwa. Menurut Sutrisno hal yang memberatkan terdaka pantas dihukum karena perbuatan Durori sudah diingatkan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul, namun imbauan itu tidak diindahkan dan tetap dilakukan oleh terdakwa.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama proses persidangan.
Selain itu terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga dan juga sebagai guru sekolah sehingga dibutuhkan oleh banyak orang.
Sidang tuntutan ini hanya berlangsung sekitar 10 menit. Setelah pembacaan tuntutan jaksa seharusnya dilanjutkan dengan agenda pledoi, tanggapan pledoi, dan putusan.
Namun pihak terdakwa meminta sidang pledoi ditunda sekitar pukul 14.40 WIB. Sidang yang dipimpin oleh Laily Fitria Titin Anugerahwati, dan hakim anggota Koko Riyanto dan Evi Insiyati tersebut akhirnya ditunda satu jam.
Baca: Pemuda Jogja Komitmen Membangun Semangat Kebangsaan dalam Membumikan Pancasila
Baca: Amien Rais Sebut Tanda-tanda dan Gelombang Ganti Presiden Sangat Kuat
Diketahui sebelumnya, kasus yang menjerat Durori bermula dari adanya kampanye Hilmy Muhammad yang digelar di Lapangan Bongsing, Guwosari, Pajangan, Bantul, pada 7 November 2018 silam.
Agenda kampanye yang dibalut dalam istighasah dan doa bersama itu dihadiri sekitar seribuan orang. Tidak hanya Hilmy Huhammad atau Gus Hilmy, namun beberapa calon legislatif tingkat kabupaten dan provinsi juga hadir.
Kata Kordiv penindakan pelanggaran pemilu Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, dalam agenda kampanye tersebut pihak penyelenggara membagi-bagikan hadiah kepada jemaah yang hadir melalui undian.
Anggota Bawaslu yang mengawasi acara tersebut sempat mengingatkan agar hadiah tidak dibagikan dalam kegiatan tersebut karena melanggar ketentuan kampanye.
Namun Durori tidak mengindahkan peringatan Bawaslu. Bahkan cenderung menantang.
"Katanya hadiah sudah disiapkan dan akan tetap dibagikan. Kalau memang melanggar silahkan diproses," kata Sri Rahayu, menirukan kata-kata Durori, kala itu kepada anggota Bawaslu Bantul. (tribunjogja)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/bagi-bagikan-hadiah-tim-kampanye-calon-anggota-dpd-ri-ini-diseret-ke-meja-hijau.jpg)