Kulon Progo
Pemuda Giripeni di Kulonprogo Tuntut Transparansi Desa Soal Masalah LKM Binangun Mandiri
Kelompok pemuda setempat menuntut pemerintah desa lebih transparan dengan mengeluarkan pengumuman resmi kepada masyarakat.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Masalah keuangan yang membelit Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun Mandiri di Desa Giripeni, Kecamatan Wates kembali terungkit.
Kelompok pemuda setempat menuntut pemerintah desa lebih transparan dengan mengeluarkan pengumuman resmi kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan beberapa orang yang menamakan diri Paguyuban Pemuda Pecinta Giripeni saat menemui Pemdes Giripeni, Senin (14/1/2019).
Baca: Tiga SD di Kulon Progo Berpotensi Tergusur JJLS
Mereka menilai permasalahan yang muncul pada 2014 itu terlalu berlarut-larut tanpa penyelesaian hingga kini.
Diduga terjadi penggelapan dana nasabah senilai Rp147 juta oleh pengurus lama LKM tersebut dan baru sebagiannya yang dikembalikan pada 2018 lalu.
Maka itu, mereka meminta meminta pemerintah desa mengeluarkan pernyataan resmi dalam waktu 1x24 jam setelah pertemuan itu.
"Jika tidak ada keterangan resmi dari desa, kami akan gelar demo besar-besaran. Kami tahunya ini penggelapan dan kami takut terjadi tindak koripsi di dalamnya. Yang terpenting saat ini adalah adanya transparansi dari Pemdes,"jelas Ketua Paguyuban Pemuda Pecinta Giripeni, Andreas Pramono sesuai pertemuan.
Diberitakan Tribun Jogja pada November 2018, permasalahan itu mencuat pada pertengahan 2017 ketika Pemdes Giripeni mendapati kejanggalan atas neraca keuangan LKM Binangun Mandiri.
Saldo akhir tidak sesuai dengan nilai modal awal sebesar Rp570 juta.
Baca: LKM Desa Giripeni Terbelit Masalah Keuangan
Hal itu lalu ditindaklanjuti dengan audit oleh Irda Kulon Progo dan hasilnya sudah keluar pada Januari 2018.
Antara lain berisi rekomendasi pembentukan tim penyelamatan dari unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk mengklarifikasi data sesuai hasil LHP Irda.
Termasuk kebenaran dana nasabah peminjam berdasarkan surat perjanjian kredit.
Namun begitu, Pramono menilai kasus tersebut seharusnya tidak hanya dilaporkan ke Irda Kulon Progo melainkan juga pihak kepolisian supaya jelas penanganannya karena diduga terjadi penggelapan dana.
Adapun prosesnya saat ini cenderung hanya berputar karena Irda juga menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada desa.
"Sampai sekarang tidak ada laporan ke kepolisian dan hanya ke Irda, Itupun belum ada tindak lanjut. Jadi, kami minta desa mengeluarkan pengumuman resmi,"kata Pramono.
Kepala Desa Giripeni, Priyanti mempersilakan warga menyampaikan hak aspirasinya.
Baca: Angin Kencang Rusak Tanaman Padi dan Rumah di Giripeni Kulonprogo
Namun, ia menegaskan pihaknya sudah menjalankan sejumlah langkah dan transparan atas permasalahan itu.
Pihaknya telah mengirimkan surat hasil laporan tim penyelamatan kepada Dewan Pembina LKM, Irda Kulon Progo, Polres, dan Camat Wates.
Laporan itu juga menyertakan keterangan kondisi neraca keuangan LKM Binangun Mandiri per 31 Desember 2018 dan Klarifikasi Pinjaman.
Dari total dana yang jadi persoalan Rp132 juta, pengelola lama sudah mengembalikan Rp105 juta dan tersisa Rp20 juta yang belum masuk.
Laporan juga mencatat ada 148 nasabah peminjam dana dan 15 orang di antaranya sudah mulai mengangsur pinjamannya.
"Kami sudah memohon pendampingan untuk proses selanjutnya agar kegiatan LKM ini bisa tetap berjalan, Irda mengatakan segera berkoordinasi dengan instansi lainnya dan semoga minggu ini ada tindaklanjutnya,"jelas Priyanti.
Ia menolak adanya dugaan penggelapan dan penyelewengan dana dalam permasalahan tersebut.
Menurutnya, hal itu hanya kesalahan administrasi oleh pengurus lama.
Di antaranya, membeli bahan bakar namun tidak menyertakan bukti pembelian.(TRIBUNJOGJA.COM)