Kriminal
Cendrawasih yang Hendak Dijual di Bantul Dibanderol Rp 35 Juta
Ia tertarik melakoni pekerjaan ini karena tergiur oleh keuntungan yang cukup menjanjikan.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Sejumlah satwa dilindungi yang diamankan polisi dari pelaku S.
Sejumlah satwa langka, termasuk cendrawasih diakuinya didapatkan dari pelabuhan di Surabaya.
Ia mengatakan ada teman yang sudah biasa menyediakan sejumlah satwa yang telah dipesan oleh konsumen yang diakuinya transaksi lewat telepon.
"Transaksinya lewat telfon. Kemudian saya bawa umpet-umpetan," terang dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem.
Ancaman hukuman lima tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.(TRIBUNJOGJA.COM)