Bantul

Putusan Sidang Ecky Lamoh, Eks Vokalis Edane dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Ditunda

Kasus yang menjerat Ecky berawal dari unggahan status di Facebook pribadinya yang berisi keluhan lambatnya penanganan polisi atas laporannya pada 2013

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Alexander Theodore Lamoh atau akrab disapa Ecky Lamoh saat menunggu sidang putusan tarhadap dirinya. 

Kasus yang menjerat Ecky ini berawal dari unggahan status di laman Facebook pribadinya yang berisi keluhan lambatnya penanganan polisi atas laporannya yang ia buat pada tahun 2013 silam.

"Waktu itu, tahun 2013, saya melaporkan seseorang, inisialnya HS kepada Polres Bantul atas dugaan penipuan dan penggelapan disertai ancaman," ujar Ecky, menceritakan.

Berjalannya waktu, selama bertahun-tahun, Ecky merasa laporannya itu mandeg bahkan tidak berjalan sesuai harapan.

Baca: Semua Rumah Sakit di Bantul Memenuhi Syarat Kerjasama Dengan BPJS, Tidak Ada yang Putus Kontrak

Ia kemudian mencurahkan keluh kesahnya itu di status Facebook pribadinya.

Dalam catatan yang diterima Tribunjogja.com, Ecky menuliskan dua status terkait persoalan yang dihadapinya, di tahun yang berbeda.

Status Facebook pertama diunggah pada tanggal 22 September 2015 berbunyi:

"Serse Polres Bantul meminta waktu gw untuk bisa dipertemukan dengan tersangka penipuan dan penggelapan sertipikat rumah gw yang juga pengancaman terhadap gw dan anak-anak gw yang masih berumur 10 dan 12 tahun. Pelakunya kakak ipar gw sendiri (nama pelapor). Anehnya mereka tidak ditahan, padahal barbuk (Barang bukti) sudah jelas ada pada mereka. Gimana nih Kabareskrim yang baru?

Postingan status Facebook kedua Ecky tanggal 3 Maret 2016, berbunyi:

"Pak Kapolri, Wakapolri dan Kabareskrim yth, kami menyayangkan kasus penipuan dan penggelapan sertipikat rumah kami yang disertai pengancaman menghilangkan hak hidup kami sekeluarga yang pelakunya bernama (nama disamarkan), dengan oknum notaris (xxx) telah kami laporkan ke Polres Bantul. Tetapi pelaku kejahatan itu sekian lama tidak ditangkap juga, kenapa? Thanx"

Baca: Hingga 2018, DLH Bantul Telah Bangun 51 TPS 3R

Dua postingan status di facebook pribadinya itu menjadi dasar bagi orang yang dilaporkan Ecky untuk melaporkan balik ke pihak kepolisian.

Ecky dilaporkan kepada pihak berwajib pada Oktober 2017 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Oktober 2017.

Ia didakwa telah melanggar undang-undang Infomasi Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan hukuman 4 bulan penjara.

Saat ini Ecky sedang menunggu putusan sidang pengadilan yang akan kembali digelar pada 23 Januari mendatang, apakah ia bersalah atau tidak.

"Satu haripun saya tidak mau dipenjara. Karena saya nggak bersalah," ucap dia. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved