Bantul
Putusan Sidang Ecky Lamoh, Eks Vokalis Edane dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Ditunda
Kasus yang menjerat Ecky berawal dari unggahan status di Facebook pribadinya yang berisi keluhan lambatnya penanganan polisi atas laporannya pada 2013
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Putusan sidang dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Alexander Theodore Lamoh atau biasa disapa Ecky Lamoh, mantan vokalis dari Band Edane, yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul pada Rabu (9/1/2019) ditunda.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang pimpin oleh Hakim Ketua Sri Wijayanti Tanjung, bersama dua hakim anggota, Cahya Imawati dan Rajendra Isworo kusumo itu ditunda, karena hakim belum siap dan belum ada kata mufakat.
"Putusan sidang ditunda karena Majelis Hakim belum siap memberikan putusan. Dan belum ketemu kata mufakat," kata Yogi Zul Fadli selaku Kuasa Hukum Ecky Lamoh ketika ditemui Tribunjogja.com di Pengadilan Negeri Bantul, Rabu (09/1/2019).
Sidang putusan bagi Ecky Lamoh akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantul pada hari Rabu, 23 Januari 2019 mendatang.
Baca: Musim Liburan, Pengelola Puri Mataram Optimis Target 50 Ribu Pengunjung Tercapai
Menurut Yogi, bila dilihat dari aspek hukum, penundaan putusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim kepada Ecky Lamoh merupakan hal yang wajar dan dimungkinkan dalam persidangan.
"Penundaan putusan dalam persidangan sudah ada sebelum-sebelumnya. Jadi sudah biasa," ungkap dia.
Meski demikian, ia menilai, dengan adanya penundaan putusan dalam sidang tersebut merupakan kerugian bagi Ecky Lamoh karena status hukumnya berlarut-larut dan belum ada kepastian.
"Artinya kita harus menunggu status hukumnya sampai sidang berikutnya," ucap dia.
Sementara itu, ditemui Tribunjogja.com usai persidangan terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik, Ecky Lamoh merasa yakin dirinya tidak bersalah.
Sebab itu, ia mengaku sangat menyayangkan putusan sidang terhadap dirinya itu ditunda.
Baca: Waspadai Bahaya Pusaran Palung Dalam di Balik Panorama Indah Pantai Parangtritis Bantul
"Saya pribadi merasa sangat dirugikan. Status hukum saya belum ada kejelasan. Saya mau bekerja tapi tidak bisa bekerja dengan total. Kalau saya nggak kerja, anak-anak saya nggak bisa makan," ungkap dia, pasrah.
Ia berharap kasus yang menjerat dirinya bisa segera selesai dan dibebaskan dari segala tuduhan.
Pasalnya, ia sendiri merasa tidak pernah berbuat jahat tapi dikriminalkan.
Diketahui, musisi Ecky Lamoh, yang juga merupakan mantan vokalis band Edane itu menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik.