Berkas Kasus 'Idiot' Lengkap, Jaksa Tunggu Polisi Serahkan Ahmad Dhani
Berkas kasus vlog "idiot" Ahmad Dhani dinyatakan lengkap. Kejati menunggu penyidik Polda menyerahkan barang bukti sekaligus tersangka Ahmad Dhani
Saat pentolan Dewa 19 itu dinyatakan berstatus tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur, Ahmad Dhani juga tidak ditahan.
Saat itu, penyidik beralasan bahwa ancaman hukuman dari kasus Ahmad Dhani di bawah 5 tahun, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.
4. Ahmad Dhani Mengadu ke Komisi III DPR RI
Pada 5 Desember 2018, Ahmad Dhani mendatangi Gedung DPR untuk meminta audiensi dengan Komisi III DPR.
Dalam audiensi, ia akan menyampaikan keluhan lantaran saksi ahli yang dihadirkan dalam proses penyidikan kasusnya tidak ditanyai apakah ucapannya dalam video termasuk pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau tidak.

Seperti diketahui, kuasa hukum Ahmad Dhani telah menyodorkan tiga saksi ahli dalam proses pemeriksaan Ahmad Dhani.
Selain saksi ahli pidana, juga saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan saksi ahli komunikasi.
Gunung Merapi Lontarkan Lava Pijar, Hujan Abu Turun hingga Tlogowatu
Tiga saksi ahli disodorkan agar pihak penyidik memiliki komparasi pendapat dalam proses penyidikan Ahmad Dhani.
Sebab, Ahmad Dhani sendiri mengaku bahwa dirinya menjadi korban persekusi pada kasus vlog idiot. (Michael Hangga Wismabrata)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Baru Kasus Vlog "Idiot" Ahmad Dhani"