Berkas Kasus 'Idiot' Lengkap, Jaksa Tunggu Polisi Serahkan Ahmad Dhani

Berkas kasus vlog "idiot" Ahmad Dhani dinyatakan lengkap. Kejati menunggu penyidik Polda menyerahkan barang bukti sekaligus tersangka Ahmad Dhani

Editor: iwanoganapriansyah
tribunnews
Ahmad Dhani jadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. 

TRIBUNJOGJA.COM - Berkas kasus vlog "idiot" Ahmad Dhani dinyatakan lengkap. Saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunggu penyidik Polda Jawa Timur untuk menyerahkan barang bukti sekaligus Ahmad Dhani sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak Deklarasi 2019 Ganti Presiden dengan sebutan "Idiot".

Ibunda Tunggu Alvi Pulang, Pendaki yang Hilang di Gunung Lawu Belum Ditemukan

Peristiwa tersebut terjadi di Surabaya pada 26 Agustus lalu.

Berikut ini fakta baru kasus vlog "idiot" milik musisi Ahmad Dhani:

1. Berkas Kasus 'Idiot' Ahmad Dhani sudah P21

Pada 4 Januari 2019, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sinarta, mengatakan, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus vlog idiot yang melibatkan musisi Ahmad Dhani sudah lengkap.

Berkas yang dikirim penyidik Polda Jawa Timur sempat dikembalikan oleh penyidik kejaksaan karena dianggap belum lengkap.

Enam Panelis Dipilih KPU untuk Debat Capres-Cawapres, Nama Bambang Widjodjanto Dicoret

"Kami anggap saat itu belum lengkap salah satunya belum ada saksi yang diajukan pihak tersangka, sekarang jaksa sudah menyatakan lengkap, artinya sarat materiil dan formil sudah terpenuhi," kata Sinarta.

2. Kejati Tunggu Barang Bukti dan Tersangka

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunggu penyidik Polda Jawa Timur menyerahkan barang bukti kasus vlog Idiot beserta Ahmad Dhani sebagai tersangka.

Ahmad Dhani menjadi tersangka karena dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016.

Ahmad Dhani berdemonstrasi di depan Istana
Ahmad Dhani berdemonstrasi di depan Istana (Kompas.com/ Jesi Carina)

Pelanggaran ini terkait dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, hukuman maksimalnya empat tahun penjara.

Kata-kata "idiot" oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di Lobi Hotel Majapahit Surabaya. Video tersebut viral melalui akun Instagram Ahmad Dhani.

3. Penyidik Polda Jatim Tentukan Penahanan

Sinarta mengatakan, apakah Ahmad Dhani akan ditahan atau tidak, merupakan kewenangan penyidik.

"Penyidik punya pertimbangan sendiri tersangka ditahan atau tidak. Itu nanti urusan penyidik," kata Sinarta, Jumat (4/1/2019).

Pelajari Prosedur Pendaftaran SNMPTN 2019, Kuota Dipastikan Berkurang

Saat pentolan Dewa 19 itu dinyatakan berstatus tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur, Ahmad Dhani juga tidak ditahan.

Saat itu, penyidik beralasan bahwa ancaman hukuman dari kasus Ahmad Dhani di bawah 5 tahun, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.

4. Ahmad Dhani Mengadu ke Komisi III DPR RI

Pada 5 Desember 2018, Ahmad Dhani mendatangi Gedung DPR untuk meminta audiensi dengan Komisi III DPR.

Dalam audiensi, ia akan menyampaikan keluhan lantaran saksi ahli yang dihadirkan dalam proses penyidikan kasusnya tidak ditanyai apakah ucapannya dalam video termasuk pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau tidak.

Musisi Ahmad Dhani
Musisi Ahmad Dhani (Repro/Kompas TV)

Seperti diketahui, kuasa hukum Ahmad Dhani telah menyodorkan tiga saksi ahli dalam proses pemeriksaan Ahmad Dhani.

Selain saksi ahli pidana, juga saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan saksi ahli komunikasi.

Gunung Merapi Lontarkan Lava Pijar, Hujan Abu Turun hingga Tlogowatu

Tiga saksi ahli disodorkan agar pihak penyidik memiliki komparasi pendapat dalam proses penyidikan Ahmad Dhani.

Sebab, Ahmad Dhani sendiri mengaku bahwa dirinya menjadi korban persekusi pada kasus vlog idiot. (Michael Hangga Wismabrata)

.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Baru Kasus Vlog "Idiot" Ahmad Dhani"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved