Berkas Kasus 'Idiot' Lengkap, Jaksa Tunggu Polisi Serahkan Ahmad Dhani
Berkas kasus vlog "idiot" Ahmad Dhani dinyatakan lengkap. Kejati menunggu penyidik Polda menyerahkan barang bukti sekaligus tersangka Ahmad Dhani
TRIBUNJOGJA.COM - Berkas kasus vlog "idiot" Ahmad Dhani dinyatakan lengkap. Saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunggu penyidik Polda Jawa Timur untuk menyerahkan barang bukti sekaligus Ahmad Dhani sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak Deklarasi 2019 Ganti Presiden dengan sebutan "Idiot".
Ibunda Tunggu Alvi Pulang, Pendaki yang Hilang di Gunung Lawu Belum Ditemukan
Peristiwa tersebut terjadi di Surabaya pada 26 Agustus lalu.
Berikut ini fakta baru kasus vlog "idiot" milik musisi Ahmad Dhani:
1. Berkas Kasus 'Idiot' Ahmad Dhani sudah P21
Pada 4 Januari 2019, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sinarta, mengatakan, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus vlog idiot yang melibatkan musisi Ahmad Dhani sudah lengkap.
Berkas yang dikirim penyidik Polda Jawa Timur sempat dikembalikan oleh penyidik kejaksaan karena dianggap belum lengkap.
Enam Panelis Dipilih KPU untuk Debat Capres-Cawapres, Nama Bambang Widjodjanto Dicoret
"Kami anggap saat itu belum lengkap salah satunya belum ada saksi yang diajukan pihak tersangka, sekarang jaksa sudah menyatakan lengkap, artinya sarat materiil dan formil sudah terpenuhi," kata Sinarta.
2. Kejati Tunggu Barang Bukti dan Tersangka
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunggu penyidik Polda Jawa Timur menyerahkan barang bukti kasus vlog Idiot beserta Ahmad Dhani sebagai tersangka.
Ahmad Dhani menjadi tersangka karena dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016.

Pelanggaran ini terkait dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, hukuman maksimalnya empat tahun penjara.
Kata-kata "idiot" oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di Lobi Hotel Majapahit Surabaya. Video tersebut viral melalui akun Instagram Ahmad Dhani.
3. Penyidik Polda Jatim Tentukan Penahanan
Sinarta mengatakan, apakah Ahmad Dhani akan ditahan atau tidak, merupakan kewenangan penyidik.
"Penyidik punya pertimbangan sendiri tersangka ditahan atau tidak. Itu nanti urusan penyidik," kata Sinarta, Jumat (4/1/2019).
Pelajari Prosedur Pendaftaran SNMPTN 2019, Kuota Dipastikan Berkurang