Bantul

KPU Bantul Terima LPSDK Parpol Peserta Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul telah menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari para peserta pemilu.

Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Gaya Lufityanti
Ist
logo KPU 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul telah menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari para peserta pemilu.

Namun ditemukan kendala yakni dana kampanye yang berasal dari dana pribadi calon legislatif (caleg) turut ter-input dalam LPSDK ini.

Koordinator Divisi Hukum KPU Bantul Mestri Widodo menyebut, hal tersebut terjadi karena kesalahpahaman dalam memasukkan data melalui aplikasi Sidakam (sistem dana kampanye).

Katanya, masih perlu dipetakan kembali data yang telah masuk tersebut, untuk mengetahui mana dana pribadi dan mana yang termasuk sumbangan.

Baca: Rasakan Iga Sapi Jumbo Bumbu Khas Bali di The Captain Resto

"Semuanya sudah masuk, saya sudah buat demografi. Sudah scan data. Kalau di web nanti dulu, karena banyak data yang harus dicek lagi. Karena banyak yang salah paham," kata Mestri ditemui Tribunjogja.com di kantor KPU Bantul, Kamis (3/1/2019) siang.

"Karena sekarang pakai aplikasi, kadang-kadang ongkos calegnya sendiri akan ter-input di parpol. Misal caleg mengeluarkan kaos atau apa, itu akan terinput di sana. Padahal itu bukan sumbangan. Kalau sumbangan kan dari pihak lain, selain caleg," jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi para peserta pemilu yang telah waktu memasukkan data sumbangan dana kampanye.

"Untuk paslon itu ada tiga LPSDK, ada tiga form. LPSDK 1 yang terkait dengan anggaran yang akan diumumkan. Parpol juga sama ada 4 LPSDK, yang LPSDK 1 yang akan dilaporkan," terangnya.

Baca: Semua Peserta Pemilu di Kota Yogya Serahkan LPSDK

"Semua parpol sudah menyampaikan sebelum jam 18.00 tanggal 2 Januari kemarin, paling akhir mengumpulkan pukul 17.25," ujar Mestri.

Hingga Kamis (3/1/2019) siang, pihaknya masih mencoba memtakan dana pribadi yang masuk ke parpol.

"Kalau parpol, total penerimaannya masih kami coba untuk memetakan, ada ongkos politik caleg yang masuk ke parpol. Karena yang dimaksud sumbangan bukan yang seperti itu," tuturnya.

Namun, kata Mestri, untuk sumbangan dana kampanye dua tim kampanye capres dan cawapres dipastikan nol rupiah.

"Kalau yang paslon 1 dan 2 dipastikan nol rupiah kalau di kabupaten Bantul," ungkapnya.

Baca: KPU DIY : 1 Parpol Tidak Menyerahkan LPSDK, 1 Parpol Terlambat

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho menambahkan, sumbangan yang diterima oleh peserta pemilu ini rata-rata berbentuk barang.

"Rata-rata yang diterima kemarin belum banyak yang menerima sumbangan. Beberapa partai sudah menerima sumbangan, tapi dalam bentuk barang," jelas Didik.

"Tidak bisa dinilai, hanya dicatat saja barang apa. Misalnya bendera atau topi," jelasnya.

Memang, kata Didik, sumbangan ini tidak harus dalam bentuk uang.

"Jadi bentuk sumbangan itu bisa tiga jenis. Bisa bentuk uang dengan batasan yang saya sampaikan tadi, barang, atau jasa misal nyumbang penyanyi organ tunggal itu juga bisa," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved