UPDATE Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa KKN UGM, Kronologi versi Penasihat Hukum HS

Penasihat Hukum HS, Tommy Susanto mengungkapkan keganjilan dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan kliennya

Grafis TRIBUNjogja.com
Ilustrasi 

Menurutnya pemeriksaan yang dilakukan polisi merupakan apa adanya dan tidak bisa diintervensi. Ia pun meminta Polda DIY untuk adil dalam penyidikan, karena banyaknya
tekanan, baik dari massa, media, maupun pihak lain.

UGM Bantah Membuat Laporan ke Polda DIY

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol UGM, Iva Ariani membantah pihak UGM membuat laporan.

Iva mengatakan bahwa pihaknya hanya membuat aduan ke Polda DIY.

"Kalau secara institusional, UGM tidak pernah membuat laporan.Kalau ada yang melapor secara individu, saya tidak tahu. Yang jelas kami dari UGM fokus mengurus akademis
dan etika. Itu yang kami kerjakan dan kami fokus dengan itu," katanya kepada media, Sabtu (29/12/2018).

Terkait laporan UGM atasnama Arif Nurcahyo, Iva mengaku tak tahu.

Pihaknya pun menyerahkan semua pemeriksaan kepada kepolisian. Ia pun mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan pihak kepolisian.

"Saya tidak tahu (laporan atasnama Arif Nurcahyo). Saya memang tidak berhubungan dengan kepolisian, jadi siapa yang melapor saya tidak tahu. Secara resmi juga tidak
ada pemberitahuan dari kepolsiian," jelasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved