UPDATE Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa KKN UGM, Kronologi versi Penasihat Hukum HS
Penasihat Hukum HS, Tommy Susanto mengungkapkan keganjilan dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan kliennya
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Iwan Al Khasni
Menurutnya pemeriksaan yang dilakukan polisi merupakan apa adanya dan tidak bisa diintervensi. Ia pun meminta Polda DIY untuk adil dalam penyidikan, karena banyaknya
tekanan, baik dari massa, media, maupun pihak lain.
- Rektor UGM Akui Lambat Merespon Kasus Agni
-
ORI Kembali Memanggil Pihak yang Berkaitan dengan Kasus Agni
-
Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UGM Naik ke Tahap Penyidikan
UGM Bantah Membuat Laporan ke Polda DIY
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol UGM, Iva Ariani membantah pihak UGM membuat laporan.
Iva mengatakan bahwa pihaknya hanya membuat aduan ke Polda DIY.
"Kalau secara institusional, UGM tidak pernah membuat laporan.Kalau ada yang melapor secara individu, saya tidak tahu. Yang jelas kami dari UGM fokus mengurus akademis
dan etika. Itu yang kami kerjakan dan kami fokus dengan itu," katanya kepada media, Sabtu (29/12/2018).
Terkait laporan UGM atasnama Arif Nurcahyo, Iva mengaku tak tahu.
Pihaknya pun menyerahkan semua pemeriksaan kepada kepolisian. Ia pun mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan pihak kepolisian.
"Saya tidak tahu (laporan atasnama Arif Nurcahyo). Saya memang tidak berhubungan dengan kepolisian, jadi siapa yang melapor saya tidak tahu. Secara resmi juga tidak
ada pemberitahuan dari kepolsiian," jelasnya. ( Tribunjogja.com )