Yogyakarta
ORI Kembali Memanggil Pihak yang Berkaitan dengan Kasus Agni
ORI DIY kembali memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelesaian kasus dugaan pelecahan seksual.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Ombudsman RI Perwakilan DIY kembali memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelesaian kasus dugaan pelecahan seksual yang diduga dilakukan HS kepada Agni saat melakukan KKN di Maluku tahun 2017 lalu.
Budhi Masturi Ketua ORI Perwakilan DI Yogyakarta menjelaskan jika saat ini pihaknya telah memanggil sebanyak 7 pihak terkait kasus tersebut sebelum menentukan kesimpulan akhir.
"Untuk hari ini kita memanggil tim investigasi dan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) untuk dimintai keterangan dalam penanganan kasus ini. Banyak yang di dapat, dari penjelasan yang diberikan, kami menemukan 1 fakta baru, tentang dugaan penyimpangan prosedur," katanya pada Tribunjogja.com.
Dia menjelaskan, dugaan penyimpanan prosedur tersebut terkait dengan munculnya nama HS dalam daftar wisudawan.
"Dugaan selama ini terkait waktu penyelesaian kasus. Namun, dari keterangan yang kita dapat muncul dugaan adanya penyimpanan prosedur sampai dengan tercatat terduga pelaku dalam daftar wisudawan. Namun itu baru kita coba analisa," jelasnya.
Budi menjelaskan, terkait dugaan penyimpanan prosedur nantinya akan lebih diperdalam dan masih perlu mengumpulkan bukti lagi.
Jika diperlukan, nantinya ORI juga akan meminta penjelasan Rektor.
"Nanti kita juga akan minta penjelasan Rektor. Ada beberapa peran Rektor yg perlu dikonfirmasi, ini juga terkait ketugasan Rektor. Namun sebelumnya yang lebih mendesak adalah bertemu dengan Departemen Tehnik, terkait dengan dugaan penyimpanan prosedur," katanya.
Mengenai tim investigasi yang dipanggil ke ORI, Budhi menjelaskan hal tersebut terkait dengan penggalian landasan hukum pembentukan tim, tugas dan kewenangan tim, masa kerja, bagaimana proses investigasi dilakukan, temuan apa saja, sampai rekomendasi, tim di jalankan atau tidak.
Sedangkan pemanggilan DPL terkait dengan bagaimana penanganan kasus dilapangan,
"Target penyelesaian secepatnya. Di SOP kita 60 hari harus sudah ada prodak kita, ini baru semingguan. Mungkin masih 70% kita. Untuk HS kami pastikan tidak wisuda, kita sudah dapat kopian pembatalan wisuda. Penangguhan wisuda sampai 6 bulan ke depan," jelasnya.
Sementara itu, Adam Pamudji Rahardjo, DPL HS dan Agni yang dipanggil ORI pada hari ini menjelaskan jika dirinya telah menyampaikan sesuai dengan apa yang ada di lapangan.
"Saya sampaikan seusai dengan apa yang ditanyakan, tentang proses yang terjadi disana yang saya ketahui. Saya juga dari informasi tidak langsung, karena saya disini, kejadian disana. Saya sampaikan kronologi saya saat saya dihubungi. Setelah dihubungi saya ke kantor DKPM, disitu kita memutuskan tindakan apa yang harus dilakukan, kemudian yang laki-laki dipanggil. Sekitar tanggal 5 Juli 2017, kemudian yang laki-laki datang kesini dan disidang, dan diputuskan harus mengulang KKN," katanya.
Mengenai nilai C yang didapatkan Agni, Adam mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur nilai yang ada.
Yang mana dalam menentukan nilai ada komponen-komponen tertentu, seperti general tes, laporan rencana kegiatan, disiplin, penghayatan, kerjasama, pelaksanaan.