UPDATE Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa KKN UGM, Kronologi versi Penasihat Hukum HS
Penasihat Hukum HS, Tommy Susanto mengungkapkan keganjilan dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan kliennya
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Iwan Al Khasni
UPDATE Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa KKN UGM
Laporan Reporter Tribunjogja.com | Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA --- Penasihat Hukum HS, Tommy Susanto mengungkapkan keganjilan dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan kliennya.
HS merupakan terduga pelecehan seksual terhadap Agni, teman KKN UGM di Pulau Seram, Maluku pertengahan tahun 2017 lalu.
Ia mengungkapkan HS diberi sekitar 60 pertanyaan saat pemeriksaan.
Pada pemeriksaan tersebut, HS menyatakan bahwa tidak ada unsur pemaksaan atau ancaman pada Agni.
"Saya ditunjuk oleh HS sendiri untuk mendampingi saat pemeriksaan, menurut Laporan Polisi No. Po: LP/764/XII/2018/SPKT pada 9 Desember 2018, pelapor atas nama Arif
Nurcahyo. Dugaan telah melakukan tindak pidana perkosaan 285 KUHP atau dugaan tindak pidana Pencabulan pasal 289 KUHP," ungkapnya saat jumpa pers di Kebun Radja, Sabtu
(29/12/2018).
"Kejadian di Pulau Seram pada 1 Juli 2017, sekitar pukul 03.00 di Pulau Seram. Dalam pemeriksaan ada 60lebih pertanyaan dari Polda Maluku dan Polda DIY memperdalam.
Salah satunya apakah ada unsur paksaan atau ancaman, HS menjawab tidak. Pada saat itu semua dalam keadaan sadar," sambungnya.
Ia melanjutkan, HS dan Agni berbeda rumah pondokan. Saat Agni datang ke pondokan HS, HS dalam posisi tertidur, sehingga bukan HS yang membukakan pintu.
Saat itu Agni akan diantar pulang, namun Agni berasalan tidak enak karena pemilik pondokannya sudah tidur.

"Mereka itu berbeda pondokan. Saat Agni itu datang ke rumah HS, posisinya sedang tidur. Jadi bukan dia yang membukakan pintu. Di sana sebenarnya juga ada bebrapa
kamar, ada pemilik rumah juga. Tetapi tidak tahu kenapa kok masuknya ke kamar HS. Kan Agni juga bisa teriak, malah akan ada sanksimoral di sana. Kejadian sudah 2017,
tetapi kenapa baru lapornya sekarang?" lanjutnya.
Selain menyampaikan keganjilan tersebut, Tommy juga menilai bahwa sanksi yang diberikan UGM sangat prematur.
Menurutnya HS juga tetap berhak diwisuda karena tidak ada hubungannya antara akademik dan tindak pidana. Terlebih HS masih belum dinyatakan bersalah.
"Justifikasi dan hukuman yang diberikan itu terlalu berat dan sangat prematur. Menurut LP HS ini statusnya sebagai saksi, bukan tersangka. Tetapi HS tidak boleh
wisuda, harus tetap bisa wisuda, karena tidak ada hubungan antara akademik dan tindak pidana. Jika memang terbukti HS juga siap bertanggungjawab. Jadi biarkan dia
selesai secara akademik dulu," ujarnya.
Ia pun meminta semua pihak untuk menunggu hasil penyidikan oleh pihak kepolisian.