PENGUMUMAN LELANG ULANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN : Jumat 21 Desember 2018
Lelang sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik
a. Penawaran harga lelang menggunakan Token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat Domain diatas kepada Email masing-masing peserta lelang setelah uang jaminan lelang dinyatakan sah.
b. Penawaran Lelang dimulai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana angka 3 Huruf a dan harga penawaran yang dianggap sah dan mengikat adalah penawaran yang tertinggi.
6. Pengembalian Uang Jaminan
a. Pengembalian uang jaminan lelang kepada peserta lelang yang tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pelaksanaan lelang melalui pemindahbukuan ke rekening yang telah didaftarkan peserta lelang.
b. Ketentuan waktu pengembalian uang jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a tidak berlaku dalam hal terdapat kesalahan pendaftaran nomor dan nama rekening oleh peserta lelang atau keterlambatan pengembalian karena mekanisme perbankan.
c. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
7. Pelunasan Lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2% ditunjuk ke nomor Virtual Account (VA) pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara. Pemenang lelang akan dikenakan BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Obyek Lelang dijual dalam keadaan apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibelinya.
9. Karena satu hal pihak penjual dan atau pejabat lelang dapat melaksanakan pembatalan/ penundaan lelang terhadap obyek lelang dan pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukakan tuntutan atau keberatan dalam bentuk apapun itu kepada pihak penjual dan/atau pejabat lelang KPKNL Yogyakarta dan kantor pusat DJKN.
10. lnformasi lebih lanjut tentang objek lelang, dapat menghubungi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Commercial Remedial & Recovery Yogyakarta, Telp. (0271) 7467212 atau No. Hp. 085288880106, 081567903662.
