PENGUMUMAN LELANG ULANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN : Jumat 21 Desember 2018

Lelang sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik

Editor: Mona Kriesdinar
IST
PENGUMUMAN LELANG ULANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN : Jumat 21 Desember 2018 

PENGUMUMAN LELANG ULANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Menunjuk Pengumuman Lelang Kedua tanggal 21 November 2018 di Surat Kabar Harian Pagi Tribun Jogja untuk pelaksanaan lelang tanggal 05 Desember 2018 dan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, dengan ini PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Penyelamatan & Penyelesaian Kredit Wilayah Yogyakarta akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, melalui Aplikasi E-Auction tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang secara tertutup (closed bidding) yang dapat dilihat di Website DJKN : https://lelang.go.id atas barang jaminan milik Debitur atas nama :

MARCHELLINUS HERLAMBANG

Sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No.1470/Tahunan seluas 154 m2 atas nama 1). Marchellinus Herlambang 2). Nyonya Theresia Gayatri, terletak di Jalan Celeban Baru Gang 4 No.766, Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Propinsi D.I. Yogyakarta.

Harga Limit Rp700.000.000,-, Uang Jaminan Lelang Rp175.000.000,-.

Pelaksanaan Lelang :

Hari, Tanggal : Jumat, 28 Desember 2018
Batas akhir penawaran : 10.30 Waktu Server E-Auction (sesuai WIB)
Tempat : KPKNL Yogyakarta Jl. Kusumanegara No. 11 Yogyakarta

Syarat dan Ketentuan Lelang :

1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik (Email) yang di akses pada sistem Domain https://lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu tata cara dan penggunaan pada Domain tersebut.

2. Pendaftaran Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan ataupun Badan Usaha. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan Akun pada Aplikasi Lelang E-Auction pada alamat Domain angka 1 dengan merekam dan mengunggah softcopy (Scan) KTP, NPWP (Ekstensi File.jpg atau.png) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).

3. Waktu Pelaksanaan

a. Penawaran lelang diajukan melalui alamat Domain diatas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan hari Jumat, 28 Desember 2018 Pukul 10.30 waktu server e-Auction (sesuai WIB).
b. Pembukaan penawaran lelang oleh pejabat lelang dilakukan pada hari Jumat, 28 Desember 2018 Pukul 10.30 waktu server e-Auction (sesuai WIB).
c. Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat Domain diatas.

4. Uang Jaminan Lelang

Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jumlah atau nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan lelang yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
b. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif di terima KPKNL Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
c. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Account (VA) akan dikirim secara otomatis dari alamat Domain diatas kepada Account masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan Valid / sah.

5. Penawaran Lelang

a. Penawaran harga lelang menggunakan Token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat Domain diatas kepada Email masing-masing peserta lelang setelah uang jaminan lelang dinyatakan sah.
b. Penawaran Lelang dimulai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana angka 3 Huruf a dan harga penawaran yang dianggap sah dan mengikat adalah penawaran yang tertinggi.

6. Pengembalian Uang Jaminan

a. Pengembalian uang jaminan lelang kepada peserta lelang yang tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pelaksanaan lelang melalui pemindahbukuan ke rekening yang telah didaftarkan peserta lelang.
b. Ketentuan waktu pengembalian uang jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a tidak berlaku dalam hal terdapat kesalahan pendaftaran nomor dan nama rekening oleh peserta lelang atau keterlambatan pengembalian karena mekanisme perbankan.
c. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

7. Pelunasan Lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2% ditunjuk ke nomor Virtual Account (VA) pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara. Pemenang lelang akan dikenakan BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku.

8. Obyek Lelang dijual dalam keadaan apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibelinya.

9. Karena satu hal pihak penjual dan atau pejabat lelang dapat melaksanakan pembatalan/ penundaan lelang terhadap obyek lelang dan pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukakan tuntutan atau keberatan dalam bentuk apapun itu kepada pihak penjual dan/atau pejabat lelang KPKNL Yogyakarta dan kantor pusat DJKN.

10. lnformasi lebih lanjut tentang objek lelang, dapat menghubungi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Commercial Remedial & Recovery Yogyakarta, Telp. (0271) 7467212 atau No. Hp. 085288880106, 081567903662.

PENGUMUMAN LELANG ULANG, Jumat 21 Desember 2018
PENGUMUMAN LELANG ULANG, Jumat 21 Desember 2018 (IST)
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved