PENGUMUMAN LELANG ULANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN : Jumat 21 Desember 2018
Lelang sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik
PENGUMUMAN LELANG ULANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Menunjuk Pengumuman Lelang Kedua tanggal 21 November 2018 di Surat Kabar Harian Pagi Tribun Jogja untuk pelaksanaan lelang tanggal 05 Desember 2018 dan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, dengan ini PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Penyelamatan & Penyelesaian Kredit Wilayah Yogyakarta akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, melalui Aplikasi E-Auction tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang secara tertutup (closed bidding) yang dapat dilihat di Website DJKN : https://lelang.go.id atas barang jaminan milik Debitur atas nama :
MARCHELLINUS HERLAMBANG
Sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No.1470/Tahunan seluas 154 m2 atas nama 1). Marchellinus Herlambang 2). Nyonya Theresia Gayatri, terletak di Jalan Celeban Baru Gang 4 No.766, Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Propinsi D.I. Yogyakarta.
Harga Limit Rp700.000.000,-, Uang Jaminan Lelang Rp175.000.000,-.
Pelaksanaan Lelang :
Hari, Tanggal : Jumat, 28 Desember 2018
Batas akhir penawaran : 10.30 Waktu Server E-Auction (sesuai WIB)
Tempat : KPKNL Yogyakarta Jl. Kusumanegara No. 11 Yogyakarta
Syarat dan Ketentuan Lelang :
1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik (Email) yang di akses pada sistem Domain https://lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu tata cara dan penggunaan pada Domain tersebut.
2. Pendaftaran Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan ataupun Badan Usaha. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan Akun pada Aplikasi Lelang E-Auction pada alamat Domain angka 1 dengan merekam dan mengunggah softcopy (Scan) KTP, NPWP (Ekstensi File.jpg atau.png) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).
3. Waktu Pelaksanaan
a. Penawaran lelang diajukan melalui alamat Domain diatas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan hari Jumat, 28 Desember 2018 Pukul 10.30 waktu server e-Auction (sesuai WIB).
b. Pembukaan penawaran lelang oleh pejabat lelang dilakukan pada hari Jumat, 28 Desember 2018 Pukul 10.30 waktu server e-Auction (sesuai WIB).
c. Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat Domain diatas.
4. Uang Jaminan Lelang
Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jumlah atau nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan lelang yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
b. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif di terima KPKNL Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
c. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Account (VA) akan dikirim secara otomatis dari alamat Domain diatas kepada Account masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan Valid / sah.
5. Penawaran Lelang