Yogyakarta
Sultan: APBN Jangan Menguap Tanpa Hasil
Sultan juga kembali menegaskan beberapa pesan Presiden untuk menjadi pedoman para Bupati/Walikota.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan akan fokus dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sultan meminta agar APBN tidak menguap begitu saja tanpa hasil.
Hal tersebut ditegaskan Sultan HB X usai menyerahkan 367 Daftar Isian pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 10,85 triliun di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/12/2018).
DIPA tersebut diserahkan untuk para Kuasa Pengguna Anggaran di wilayah DIY.
Baca: Pertama Kali Terjadi, Penerimaan Negara Lebih Besar dari Target APBN, Capai Rp1.936 Triliun
“APBN jangan habis hanya untuk rutinitas belanja birokrasi atau belanja operasional, namun lupa mengukur dampaknya bagi kemanfaatan rakyat, kemanfaatan untuk masyarakat,” ujar Sultan HB X membacakan sambutannya yang juga merupakan pesan dari Presiden Jokowi.
Sultan juga kembali menegaskan beberapa pesan Presiden untuk menjadi pedoman para Bupati/Walikota.
Diantaranya, persiapan lelang harus dilakukan sejak awal Januari 2019 sehingga dapat berjalan efektif dengan memanfaatkan e-procurement, e-catalog; penggunaan anggaran fokus pada outcome bukan sekedar output.
Sehingga, ujarnya, alokasi betul-betul dominan untuk kegiatan utama.
Selain itu, untuk pemerintah juga harus melakukan pemantauan kegiatan dan anggaran secara berkala, bulanan maupun triwulan.
“Pastikan setiap rupiah APBN 2019 betul-betul untuk digunakan untuk kepentingan rakyat, jangan ada yang bermain-main lagi dengan korupsi, jangan ada penyalahgunaan anggaran, jangan ada pemborosan dan mark up,” ujarnya.
Baca: Kemenkeu Tolak Dana Saksi Pemilu dari Parpol Dibiayai APBN
Dalam penyerahan DIPA tersebut, Sultan juga menyerahkan piagam penghargaan kepada empat satuan kerja berkinerja terbaik dalam pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2018 lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY. Pertama, untuk kriteria Satker Kantor Pusat/ Kantor Daerah dengan pagu non belanja pegawai sampai dengan Rp 5 miliar adalah Pengadilan Negeri Wates.
Kedua, untuk Kriteria Satker Kantor Pusat/Kantor Daerah dengan pagu non belanja pegawai Rp 5 miliar sampai dengan Rp 15 miliar adalah Lanud Adisucipto.
Ketiga, ntuk kriteria Satker Kantor Pusat/Kantor Daerah dengan pagu non belanja pegawai lebih dari Rp 15 miliar adalah Balai Besar Veteriner Wates Yogyakarta.
Keempat, untuk kriteria Satker Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan adalah Dinas Pertanian DIY.
"Dengan diberikannya penghargaan tersebut diharapkan dapat memacu daerah untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah dalam menyediakan pelayanan dasar dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat," urai Sultan.
Baca: Sultan Minta KTP-el Rusak Digunting dan Dimusnahkan
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, 367 DIPA yang diserahkan itu rinciannya sebagai berikut, DIPA Kantor Daerah (KD) berjumlah 288 DIPA dengan nilai Rp 7,43 triliun, DIPA Dekonsentrasi (DK) berjumlah 45 DIPA dengan nilai Rp 104,56 miliar, DIPA Tugas Pembantu (TP) berjumlah 9 DIPA dengan nilai Rp 76,70 miliar, dan DIPA Kantor Pusat (KP) sebanyak 25 DIPA dengan nilai Rp 3,24 triliun,