Kota Yogya

Sebanyak 16 Taping Box Telah Terpasang di 4 Sektor Wajib Pajak di Kota Yogya

Taping box berguna untuk memonitor transaksi secara real time yang dilakukan wajib pajak di empat sektor tersebut.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Konsultan Sistem Online Pajak Daerah, Nur Muhammad Busro ketika memberikan penjelasan dalam sosialisasi Sistem Online Pajak Daerah, Kamis (13/12/2018). 

Kemudian dalam mode kedua, akan dipilih wajib pajak mana yang harus merinci pendapatan dari awal hingga akhir bulan sehingga total yang didapat sebesar Rp 100juta.

"Mode yang ketiga yakni wajib pajak yang sudah dipasangi taping, ketika mengisi e-stpd maka data hasil taping muncul. Ini bisa direspon wajib pajak bila sudah menerima dengan baik, merasa data terlalu besar, atau merasa data terlalu kecil," jabarnya.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan bahwa saat ini teknologi telah memasuki era 4.0.

Bila sebelumnya pada masa 3.0 pada saat komputer ditemukan, keberadaan komputer sebagai mesin hanya mempertemukan manusia.

Baca: Tunggakan Pajak di KPP Pratama Yogyakarta Hampir Mencapai Rp 100 Miliar

Namun di era 4.0, hanya akan mempertemukan mesin dengan mesin.

"Era sekarang berbeda dengan lima dan sepuluh tahun lalu. Cara bisnis juga berubah, termasuk bekerja dan berelasi. Kalau masa lalu, good dan clean government terasa berat karena dituntut terbuka dan transparan, maka saat ini smeua sangat mudah dilakukan," bebernya.

Ia pun menjelaskan, bahwa ketika mereka membayar pajak, maka pihaknya selaku Pemerintah Kota akan mewujudkannya dalam program dan kegiatan.

"Pajak yang dibayarkan warga dapat kita wujudkan dalam program yang memberikan kenyamanan. Misalkan kami memiliki PSC 119 atau JSS untuk merespon keadaan darurat," tambahnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved