Kulon Progo
Pembebasan Lahan untuk Oprit Underpass NYIA Segera Rampung
Pembebasan lahan ini menggunakan regulasi seperti diatur dalam Undang-undang nomor 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
"Sekarang sudah ada pemenang kontrak dan langsung dibangun setelah pembayaran ganti rugi. Pembangunannya dilakukan oleh pusat," kata dia.
Adapun underpass direncanakan dibangun dalam panjang lintasan sekitar 900 meter.
Andri mengakui belum mengetahui detil teknis pembangunan underpass maupun oprit karena ditangani langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN).
Namun, untuk area terowongan di bawah kawasan lahan pembangunan bandara itu, pengerjaannya ditangani oleh PT Pembangunan Perumahan (PP). (*)