Yogyakarta
Satpol PP DIY Tertibkan Reklame yang Salahi Aturan Pemasangan
Upaya ini sebagai bentuk penegakan perda nomor 2 tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
"Ruang jalan fungsinya untuk lalu lintas angkutan umum, trotoar untuk pejalan kaki bukan untuk dipasang iklan," tegasnya.
Menurutnya, reklame atau baliho yang menyalahi aturan pemasangan tersebut dapat menutup fungsi jalan dan membahayakan pengguna jalan.
Misal terjadi angin kencang atau gempa bumi, reklame tersebut bisa roboh dan menelan korban.
"Kami harap masyarakat mau memundurkan sendiri dari pada kami lakukan tindakan," ucapnya.
Baca: Tidak Berizin, Satpol PP Kota Yogya Tertibkan Papan Reklame di Taman Parkir Abu Bakar Ali
Sementara itu, Anto Puji Atmojo bagian pemasaran dari PT Sarana Anugrah Pratama yang reklamenya turut ditindak Satpol PP hari itu mengakui bahwa pihaknya sebenarnya sudah disurati sebanyak tiga kali.
Namun pihak perusahaan belum menertibkan secara mandiri karena melihat masih banyak pelanggaran serupa di lokasi lain.
Namun demikian, ia mengaku akan menerima jika besok dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP DIY.
Ia menceritakan baliho itu sudah berdiri sejak 2006 silam dan memang berencana untuk memundurkannya.
"Kita memang mau mundurkan tapi belum ada waktu. Enggak papa (dibongkar) kalau ini melanggar. Kami juga tidak memperpanjang perizinan karena iklan yang ditawarkan di baliho juga sudah habis," tuturnya. (*)