Hotline Public Service

Syarat Mengurus Surat Izin Mengemudi

Tata cara: a. Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas foto b. Mengikuti ujian Teori

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
internet
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Syarat Membuat SIM

Berikut syarat-syarat pembuatan SIM :
a. Usia 

– SIM A pemohon usia 17 tahun 

– SIM B I dan B II pemohon 20 tahun 

– SIM C dan D pemohon 17 tahun 

– SIM Umum pemohon usia 21 tahun 

b. Pas foto 

c. Fotokopi KTP 

Baca: Polda DIY: Radikalisme Ada di Daerah dengan Toleransi Rendah

Tata cara:

a. Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas foto

b. Mengikuti ujian Teori 

c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki 

d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM 

Persyaratan untuk SIM umum:

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved