Hotline Public Service

Syarat Mengurus Surat Izin Mengemudi

Tata cara: a. Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas foto b. Mengikuti ujian Teori

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
internet
ilustrasi 

1. Memiliki SIM;

a. Golongan A untuk A Umum 

b. Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum 

c. Golongan B I Umum untuk B II Umum 

2. Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki 

3. KTP/identitas diri 

4. Lulus ujian teori dan Praktik I dan Praktik II 

5. Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi 

Baca: Razia Angkutan Barang dan Penumpang, Petugas Tilang Kendaraan Langgar Batas Tonase

SIM yang dinyatakan sudah tidak berlaku:

1. Habis masa berlakunya 5 tahun 

2. SIM rusak 

3. Digunakan orang lain 

4. Diperoleh dengan cara tidak sah 

5. Data yang ada pada SIM diubah 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved