CPNS 2018
Selesai Verval Level 1, BKN Segera Sampaikan Pengumuman SKB CPNS 2018
Setelah mengumumkan verval level 1 BKN mengungkapkan bahwa pengumuman peserta lolos SKB masing-masing K/L/D akan segera diumumkan.
Penulis: Hanin Fitria | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Sejak Rabu (28/11/2018) pagi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil verval Level 1 pada beberapa Kementerian/Lembaga/Satuan Perangkat Daerah (K/L/D).
Pengumuman tersebut diunggah oleh BKN melalui akun media sosialnya.
Setelah mengumumkan verval level 1 BKN mengungkapkan bahwa pengumuman peserta lolos SKB masing-masing K/L/D akan segera diumumkan.
Baca: Perhiasan Aksara Jawa Sarat Makna dari HENJU by Gracy
"Mereka juga harus diberi waktu untuk menyiapkan segala sesuatu sebelum umumkan peserta yang lolos SKB," ungkap akun resmi BKN dalam Twitter.
Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan pengumuman peserta SKB CPNS 2018 akan keluar satu per satu di masing masing instansi yang membuka penerimaan CPNS 2018.
Pengumuman Peserta SKB CPNS 2018 memang dilakukan oleh masing masing instansi dengan data utama dari BKN sebagai pelaksana Panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS
2018.
Jika pengumuman peserta SKB CPNS 2018 belum keluar di instansi yang didaftar, hal itu berarti proses Verifikasi dan Validasi data masih dilakukan oleh BKN.
Baca: Museum Air di Yogyakarta Miliki Banyak Spot Instagramable
Sesuai dengan pengumuman sebelumnya, pengumuman peserta SKB Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 masih menunggu proses Verifikasi dan Validasi data.
Data hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) itu nanti akan akan diserahkan Badan Kepegawaian negara (BKN) kepada masing masing instansi untuk diumumkan.
BKN menyebutkan, ada ada 4 level (tingkat) verifikasi dan validasi yang dikerjakan oleh BKN sebagai Pelaksana Panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS 2018.
4 tahapan verifikasi dan validasi itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan data.
Baca: Kisah Tragis 145 Paus Menangis dan Meneteskan Air Mata Sebelum Mati Bersama Saat Terdampar
(*)