Kota Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Telah Pikirkan Solusi untuk Becak Motor
Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menyiapkan moda transportasi becak yang relevan digunakan bagi para pengayuh becak di era kini.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
"Mbokyao DPRD kota bisa memikirkan ini. Sebelum prototipe itu jadi, jangan bikin aturan yang nggak enak seperti ini," urainya.
Ia pun mengatakan dengan denda Rp 10 juta dan pidana kurungan penjara 3 bulan bagi pelanggar Raperda tersebut, dianggap merupakan hukuman yang tidak manusiawi bagi mereka pengendara Betor.
Hal senada disuarakan pengemudi Betor lain, Anung. Ia menyebut bahwa tidak seharusnya legislatif menjerat mereka dengan denda dan kurungan, melainkan harus mengarahkan mereka menjadi moda transportasi di kota yang jauh lebih baik.
"Harus diarahkan kalau jangan mesin, lalu apa? Bukan justru didenda dan dipidana. Pendapatan kita ini nggak sampai Rp 10 juta. Bila Raperda disahkan, jangan salahkan kami golput," ujarnya.
Ia pun menyayangkan, Raperda yang hanya tinggal menunggu waktu untuk disahkan tersebut tidak mengakomodir tanggapan mereka.
Baca: Tuntut Payung Hukum, Penarik Betor Jogja Tinggalkan Becak Motor di Kompleks Kepatihan
"Kenapa kami tidak diajak berembug kalau katanya Raperda ini sudah dirumuskan sejak dua tahun lalu. Bila ada kebijakan soal transportasi, maka kami selaku pelaku transportasi juga diajak berembug," tuturnya.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bambang Seno membantah bahwa dalam Raperda tersebut disebutkan bahwa Betor dilarang beroperasi dan diganjar denda Rp 10 juta serta pidana kurungan penjara selama 3 bulan.
"Di Raperda yang akan disepakati bersama dengan Pemkot, tidak berbunyi pelarangan" bebernya.
Ia menjelaskan bahwa dasar Raperda tersebut merujuk pada Undang-Undang 22/2009 terkait Transportasi Lokal. Sama halnya dengan Raperda yang tengah dibahas, dalam UU tersebut juga tidak disebutkan tentang pelarangan operasional Betor.
"Bedanya dengan UU 22, di Pasal 10 kami lebihkan dengan menyebutkan melindungi Becak dan Andong untuk melindungi kendaraan tradisional," ucapnya.
Ia menuturkan bahwa perkembangan becak kayuh di Yogya semakin memprihatinkan dari segi jumlah yang semakin berkurang.
"Padahal ini angkutan tradisional warga dan daya tarik untuk turis baik domestik maupun mancanegara untuk naik becak, termasuk andong," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)