Kota Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Telah Pikirkan Solusi untuk Becak Motor
Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menyiapkan moda transportasi becak yang relevan digunakan bagi para pengayuh becak di era kini.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menyiapkan moda transportasi becak yang relevan digunakan bagi para pengayuh becak di era kini.
Hal tersebut dilakukan untuk mempertahankan dan menyelamatkan eksistensi becak kayuh di Kota Yogyakarta.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, M Zandaru Budi menjelaskan bahwa dari Bappeda Kota Yogyakarta bersama Dinas Perhubungan DIY telah memasuki proses akhir kajian purwarupa becak listrik yang dinamakan Becak Listrik Android atau Belia.
"Targetnya untuk mendukung pengemudi becak kayuh tradisional lebih dulu. Harapannya nantinya pengemudi betor (becak motor) juga bisa beralih moda ke becak yang sesuai dengan aturan yang ada," bebernya, Selasa (27/11/2018).
Ia menambahkan, bahwa minggu lalu pihaknya bersama Dishub DIY telah melakukan sosialisasi dan uji coba dengan pesertanya yakni pengemudi becak kayuh dan betor.
Baca: DPRD Kota Yogyakarta akan Sambangi Dishub DIY, Bahas Polemik Becak Motor
"Tanggapannya positif dan mereka memberikan beberapa masukan terkait dengan desain dan suku cadangnya misalkan rem, lampu dan sebagainya," bebernya.
Zandaru menyebut, kelebihan dari becak listrik tersebut adalah memiliki dua opsi penggerak, yakni dikayuh dan terdapat tambahan tenaga alternatif berupa listrik.
Terkait kekurangannya, yakni membutuhkan sarana prasarana untuk mengisi ulang daya listrik yang perlu disiapkan di beberapa titik pangkalan becak.
"Dayanya direncanakan 800 watt sehingga lebih kuat dan lebih tahan lama. Sejauh ini becak listrik ini sudah relevan untuk melewati jalanan di Kota Yogya, baik datar, tanjakan atau turunan. Dan tentunya sudah sesuai dengan aturan yang ada," tandasnya.
Sementara itu, Anggota Pansus Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto menjelaskan bahwa menyikapi dari kedatangan serta sikap pengendara betor pada Senin (26/11/2018), pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Dinas Perhubungan DIY pada Rabu (28/11/2018).
"Ya kita akan konsultasi ke Dishub DIY dan kita lihat argumen Dishub seperti apa karena ketika Raperda ini masuk tahap fasilitasi, tidak ada revisi dari bagian hukum Setda DIY berkaitan dengan Pasal 10 yang dapat ditafsirkan pelarangan betor," tandasnya.
Terkait bisa tidaknya permintaan pengendara betor untuk diakomodasi dalam Rapersa tersebut, ia menjelaskan bahwa hal tersebut masih mungkin terjadi mengingat Raperda belum mencapai finalisasi untuk disahkan.
"Bisa melibatkan kawan-kawan betor. Kita bahas lagi khususnya Pasal 10 mau seperti apa atau ada pasal peralihan. Tergantung pembahasan di Pansus nanti dinamika dan dialektikanya seperti apa," ucap Fokki.
Baca: Datangi DPRD Kota Yogyakarta, Ratusan Becak Motor Tuntut Legalitas
Sebelumnya, Ketua PBMY, Parmin menjelaskan bahwa Pemda DIY melalui Sekda beserta Kepala Dinas Perhubungan DIY menjamin keberlangsungan Betor selama prototipe yang akan menjadi pengganti Betor dioperasionalkan.