Kota Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta Telah Pikirkan Solusi untuk Becak Motor

Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menyiapkan moda transportasi becak yang relevan digunakan bagi para pengayuh becak di era kini.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
Dua buah becak prototype tenaga alternatif kayuh saat sosialisasi di jalan Jlagran, koyta Yogyakarta, Jumat (23/11/2018). Becak yang menggabungkan tenaga kayuh dan motor listrik yang masih prototype dipekernalkan dengan dua tipe yaitu, tipe Bergada dan Belia. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menyiapkan moda transportasi becak yang relevan digunakan bagi para pengayuh becak di era kini.

Hal tersebut dilakukan untuk mempertahankan dan menyelamatkan eksistensi becak kayuh di Kota Yogyakarta.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, M Zandaru Budi menjelaskan bahwa dari Bappeda Kota Yogyakarta bersama Dinas Perhubungan DIY telah memasuki proses akhir kajian purwarupa becak listrik yang dinamakan Becak Listrik Android atau Belia.

"Targetnya untuk mendukung pengemudi becak kayuh tradisional lebih dulu. Harapannya nantinya pengemudi betor (becak motor) juga bisa beralih moda ke becak yang sesuai dengan aturan yang ada," bebernya, Selasa (27/11/2018).

Ia menambahkan, bahwa minggu lalu pihaknya bersama Dishub DIY telah melakukan sosialisasi dan uji coba dengan pesertanya yakni pengemudi becak kayuh dan betor.

Baca: DPRD Kota Yogyakarta akan Sambangi Dishub DIY, Bahas Polemik Becak Motor

"Tanggapannya positif dan mereka memberikan beberapa masukan terkait dengan desain dan suku cadangnya misalkan rem, lampu dan sebagainya," bebernya.

Zandaru menyebut, kelebihan dari becak listrik tersebut adalah memiliki dua opsi penggerak, yakni dikayuh dan terdapat tambahan tenaga alternatif berupa listrik.

Terkait kekurangannya, yakni membutuhkan sarana prasarana untuk mengisi ulang daya listrik yang perlu disiapkan di beberapa titik pangkalan becak.

"Dayanya direncanakan 800 watt sehingga lebih kuat dan lebih tahan lama. Sejauh ini becak listrik ini sudah relevan untuk melewati jalanan di Kota Yogya, baik datar, tanjakan atau turunan. Dan tentunya sudah sesuai dengan aturan yang ada," tandasnya.

Sementara itu, Anggota Pansus Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto menjelaskan bahwa menyikapi dari kedatangan serta sikap pengendara betor pada Senin (26/11/2018), pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Dinas Perhubungan DIY pada Rabu (28/11/2018).

"Ya kita akan konsultasi ke Dishub DIY dan kita lihat argumen Dishub seperti apa karena ketika Raperda ini masuk tahap fasilitasi, tidak ada revisi dari bagian hukum Setda DIY berkaitan dengan Pasal 10 yang dapat ditafsirkan pelarangan betor," tandasnya.

Terkait bisa tidaknya permintaan pengendara betor untuk diakomodasi dalam Rapersa tersebut, ia menjelaskan bahwa hal tersebut masih mungkin terjadi mengingat Raperda belum mencapai finalisasi untuk disahkan.

"Bisa melibatkan kawan-kawan betor. Kita bahas lagi khususnya Pasal 10 mau seperti apa atau ada pasal peralihan. Tergantung pembahasan di Pansus nanti dinamika dan dialektikanya seperti apa," ucap Fokki.

Baca: Datangi DPRD Kota Yogyakarta, Ratusan Becak Motor Tuntut Legalitas

Sebelumnya, Ketua PBMY, Parmin menjelaskan bahwa Pemda DIY melalui Sekda beserta Kepala Dinas Perhubungan DIY menjamin keberlangsungan Betor selama prototipe yang akan menjadi pengganti Betor dioperasionalkan.

"Mbokyao DPRD kota bisa memikirkan ini. Sebelum prototipe itu jadi, jangan bikin aturan yang nggak enak seperti ini," urainya.

Ia pun mengatakan dengan denda Rp 10 juta dan pidana kurungan penjara 3 bulan bagi pelanggar Raperda tersebut, dianggap merupakan hukuman yang tidak manusiawi bagi mereka pengendara Betor.

Hal senada disuarakan pengemudi Betor lain, Anung. Ia menyebut bahwa tidak seharusnya legislatif menjerat mereka dengan denda dan kurungan, melainkan harus mengarahkan mereka menjadi moda transportasi di kota yang jauh lebih baik.

"Harus diarahkan kalau jangan mesin, lalu apa? Bukan justru didenda dan dipidana. Pendapatan kita ini nggak sampai Rp 10 juta. Bila Raperda disahkan, jangan salahkan kami golput," ujarnya.

Ia pun menyayangkan, Raperda yang hanya tinggal menunggu waktu untuk disahkan tersebut tidak mengakomodir tanggapan mereka.

Baca: Tuntut Payung Hukum, Penarik Betor Jogja Tinggalkan Becak Motor di Kompleks Kepatihan

"Kenapa kami tidak diajak berembug kalau katanya Raperda ini sudah dirumuskan sejak dua tahun lalu. Bila ada kebijakan soal transportasi, maka kami selaku pelaku transportasi juga diajak berembug," tuturnya.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bambang Seno membantah bahwa dalam Raperda tersebut disebutkan bahwa Betor dilarang beroperasi dan diganjar denda Rp 10 juta serta pidana kurungan penjara selama 3 bulan.

"Di Raperda yang akan disepakati bersama dengan Pemkot, tidak berbunyi pelarangan" bebernya.

Ia menjelaskan bahwa dasar Raperda tersebut merujuk pada Undang-Undang 22/2009 terkait Transportasi Lokal. Sama halnya dengan Raperda yang tengah dibahas, dalam UU tersebut juga tidak disebutkan tentang pelarangan operasional Betor.

"Bedanya dengan UU 22, di Pasal 10 kami lebihkan dengan menyebutkan melindungi Becak dan Andong untuk melindungi kendaraan tradisional," ucapnya.

Ia menuturkan bahwa perkembangan becak kayuh di Yogya semakin memprihatinkan dari segi jumlah yang semakin berkurang.

"Padahal ini angkutan tradisional warga dan daya tarik untuk turis baik domestik maupun mancanegara untuk naik becak, termasuk andong," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved