CPNS 2018

Jadwal Pelaksanaan SKB CAT BKN Diperkirakan Mulai 4 Desember, Pengumuman SKB CPNS Tunggu Hasil SKD

Jadwal Pelaksanaan SKB CAT BKN Diperkirakan Mulai 4 Desember Pengumuman SKB Tunggu Hasil SKD

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
cpns.kemenkumham.go.id
Penjelasan permenpanrb nomor 61 tahun 2018 versi tabel. 

TRIBUNjogja.com - Pengumuman jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 belum dilakukan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas).

Rencananya jadwal SKB CPNS 2018 akan dilakukan pada awal Desember oleh Panselnas.

Panselnas dalam hal ini Badan Kepegawaian negara (BKN) menyebutkan hingga Minggu (25/11/2018) pengumuman peserta SKB CPNS2018 belum ada.

Ada beberapa hal yang menyebabkan pengumuman peserta SKB belum dilakukan.

BKN mengungkapkan, saat ini BKN beserta pemerintah daerah (Pemda) masih melakukan verifikasi dan validasi hasil SKD.

Perkiraan BKN, jadwal untuk SKB akan dimulai pada 4 Desember untuk CAT BKN.

Dikutip tribunjogja.com dari rilis BKN, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 rencananya akan digelar awal Desember 2018 ini.

Dalam pelaksanaan SKB tersebut, Panitia Seleksi CPNS Daerah diwajibkan menggunakan metode CAT BKN.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat memimpin langsung Rapat Rekonsiliasi Data Hasil SKD CPNS 2018, Sabtu (24/11/2018) di Swiss-Belhotel
Jakarta.

Rapat telah dimulai sejak Jumat (23/11/2018) dan rencananya akan berlangsung hingga Minggu (25/11/2018).

Kepala BKN menyampaikan bahwa rencana titik lokasi yang akan digunakan di antaranya station CAT pada Kantor BKN Pusat dan seluruh station CAT yang berada pada Kantor
Regional dan Unit Pelaksana Teknis BKN di daerah karena dianggap sudah siap secara matang.

Selanjutnya Kepala BKN juga meminta Tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk menjajaki kemungkinan hadirnya titik lokasi tes di luar ibukota provinsi.

Pertimbangan tersebut menurut Kepala BKN untuk mempermudah peserta SKB dalam mengikuti seleksi.

Titik lokasi SKB mandiri, menurut Kepala BKN juga harus segera dipersiapkan.

Kepala BKN juga menegaskan kembali bahwa Pansel Instansi seluruh daerah wajib menggunakan CAT dalam proses SKB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved