Bantul
Polres Bantul Bekuk Dua Pemuda Karena Edarkan Narkoba
Polres Bantul Bekuk Dua Pemuda Karena Edarkan Narkoba. Dari Pelaku, Petugas Amankan Ribuan Obat Daftar G dan Narkoba.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Pemuda 23 tahun tersebut dibekuk pada Rabu (21/11/2018) di depan Circle K jalan jenderal Sudirman sekira pukul 22.00 WIB.
Dijelaskan Andhyka, kronologi kejadian bermula, ketika petugas dari kepolisian polres Bantul melakukan penyelidikan kasus di wilayah Banguntapan, sekira pukul 18.00 WIB.
Baca: Bus Tayo Made In Sukoharjo Ini Siap Manjakan Wisatawan di Taman Pakujoyo
Saat melintas di seputaran gedung Jogja Expo Center (JEC), petugas mendapati seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan.
Seseorang itu bernama Rio. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan 62 plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi 10 butir pil berlambang Y dan satu toples warna putih berisi 998 pil berlambang Y.
"Hasil interogasi barang tersebut milik Melgi yang diserahkan ke Rio dengan maksud untuk dijual. Kami kemudian segera memburu Melgi," ungkapnya.
Tak butuh waktu lama, malam itu juga, sekira pukul 22.00 WIB, Melgi berhasil diamankan di depan Circle K jalan jenderal Sudirman.
Dari tangan pelaku, petugas mendapati satu buah paket ganja siap pakai dan satu linting rokok yang diduga ganja.
Baca: Daftar 5 Destinasi Wisata di Yogyakarta yang Cocok Dikunjungi saat Malam Hari
Ada juga satu klip bening yang di dalamnya terdapat 10 butir pil warna putih berlambang Y, dan dua buah Handphone. Hasil pemeriksaan, Melgi mengakui kepemilikan dari ribuan pil psikotropika dari tangan Rio.
Atas perbuatannya, kepada Melgi, polisi menjerat dengan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 111 UU RI nomor 35 tahun 1997 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman. Pasal 111 penjara paling singkat 4 tahun dan maskimal 12 tahun dengan denda Rp 8 milyar. Sementara pasal 196 penjara 10 tahun dan denda Rp 1 milyar," kata Andhyka.
Sementara itu, penyidik dari sat Resnarkoba Bripka Sujono Wibowo SH, mengatakan, obatan-obatan psikptopika yang diamankan dari kedua pemuda, Agus dan Melgi, merupakan obat jenis G.
Obat tersebut sebenarnya legal namun dikonsumsi harus seizin resep dokter.
Pelanggaran yang dijerat kepada Agus dan Melgi, karena dugaan mengedarkan obat-obatan psikotropika tanpa adanya standar keamanan dan resep dokter.
"Agus dan Melgi. Keduanya diamankan karena sama-sama pengedar obat jenis G," jelas dia. (tribunjogja)