Bantul
Polres Bantul Bekuk Dua Pemuda Karena Edarkan Narkoba
Polres Bantul Bekuk Dua Pemuda Karena Edarkan Narkoba. Dari Pelaku, Petugas Amankan Ribuan Obat Daftar G dan Narkoba.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bantul membekuk dua pemuda bernama Agus Setyawan warga Timbulharjo, Sewon, Bantul dan Melgi Aflih Rahman warga Pruwatan, Bumiayu, Brebes.
Kedua pemuda tanggung itu ditangkap pihak berwajib karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 3639 butir pil psikotropika berbagai merek, satu paket ganja dan satu linting rokok ganja siap pakai.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Andhyka Donny SH SIK menjelaskan, kedua pemuda tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian di dua lokasi berbeda.
Baca: Hero, Pria di Balik Kesuksesan Produk Sabun Sepatu Seventeen Tembus Pasar Nasional
"Keduanya tidak saling mengenal dan dalam jaringan yang berbeda," katanya, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (23/11/2018)
Penangkapan pertama oleh pihak kepolisian dilakukan kepada Agus Setyawan pada Kamis (15/11/2018) sekira pukul 15.15 WIB di jalan Bibis RT 005 Timbulharjo, Sewon, Bantul.
Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi dan penyelidikan, adanya kecurigaan terhadap Agus yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Baca: Deretan Penyakit yang Mengintai Pemilik Golongan Darah O
Benar saja, ketika dilakukan penggeledahan. Dari kediaman Agus, polisi berhasil mengamankan satu bungkus paket plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban.
Paket tersebut berisi dua kardus bertuliskan Hexymer Trihexyphenidyl, obat ini merupakan obat keras jenis G.
Kardus yang diamankan berisi 2000 butir tablet.

Bukan hanya itu, dari Agus, polisi juga berhasil menemukan lima tablet pil dalam kemasan hijau silver, bertuliskan Riklona dan satu plastik klip bening berisi 6 butir tablet warna putih berlambang Y.
Atas perbuatannya, pemuda 27 tersebut dijerat dengan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Baca: Universitas AMIKOM Yogyakarta Menjadi Tuan Rumah Road to FFI 2018
"Ancaman hukumannya. Pasal 62 psikotropika lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta sementara untuk pasal 196 UU kesehatan pidana 10 tahun dan denda Rp 1 milyar," jelasnya.
Berlanjutnya waktu. Penangkapan terpisah dilakukan oleh kepolisian kepada Melgi Aflih Rahman atas dugaan pengedaran narkoba.
Pemuda 23 tahun tersebut dibekuk pada Rabu (21/11/2018) di depan Circle K jalan jenderal Sudirman sekira pukul 22.00 WIB.
Dijelaskan Andhyka, kronologi kejadian bermula, ketika petugas dari kepolisian polres Bantul melakukan penyelidikan kasus di wilayah Banguntapan, sekira pukul 18.00 WIB.
Baca: Bus Tayo Made In Sukoharjo Ini Siap Manjakan Wisatawan di Taman Pakujoyo
Saat melintas di seputaran gedung Jogja Expo Center (JEC), petugas mendapati seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan.
Seseorang itu bernama Rio. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan 62 plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi 10 butir pil berlambang Y dan satu toples warna putih berisi 998 pil berlambang Y.
"Hasil interogasi barang tersebut milik Melgi yang diserahkan ke Rio dengan maksud untuk dijual. Kami kemudian segera memburu Melgi," ungkapnya.
Tak butuh waktu lama, malam itu juga, sekira pukul 22.00 WIB, Melgi berhasil diamankan di depan Circle K jalan jenderal Sudirman.
Dari tangan pelaku, petugas mendapati satu buah paket ganja siap pakai dan satu linting rokok yang diduga ganja.
Baca: Daftar 5 Destinasi Wisata di Yogyakarta yang Cocok Dikunjungi saat Malam Hari
Ada juga satu klip bening yang di dalamnya terdapat 10 butir pil warna putih berlambang Y, dan dua buah Handphone. Hasil pemeriksaan, Melgi mengakui kepemilikan dari ribuan pil psikotropika dari tangan Rio.
Atas perbuatannya, kepada Melgi, polisi menjerat dengan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 111 UU RI nomor 35 tahun 1997 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman. Pasal 111 penjara paling singkat 4 tahun dan maskimal 12 tahun dengan denda Rp 8 milyar. Sementara pasal 196 penjara 10 tahun dan denda Rp 1 milyar," kata Andhyka.
Sementara itu, penyidik dari sat Resnarkoba Bripka Sujono Wibowo SH, mengatakan, obatan-obatan psikptopika yang diamankan dari kedua pemuda, Agus dan Melgi, merupakan obat jenis G.
Obat tersebut sebenarnya legal namun dikonsumsi harus seizin resep dokter.
Pelanggaran yang dijerat kepada Agus dan Melgi, karena dugaan mengedarkan obat-obatan psikotropika tanpa adanya standar keamanan dan resep dokter.
"Agus dan Melgi. Keduanya diamankan karena sama-sama pengedar obat jenis G," jelas dia. (tribunjogja)