Bantul

Polres Bantul Bekuk Dua Pemuda Karena Edarkan Narkoba

Polres Bantul Bekuk Dua Pemuda Karena Edarkan Narkoba. Dari Pelaku, Petugas Amankan Ribuan Obat Daftar G dan Narkoba.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Andhyka Donny, didampingi Kasubag Humas Polres Bantul AKP Sulistyaningsih dan penyidik Bripka Sujono Wibowo menunjukan barang bukti dan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat daftar G, di Mapolres Bantul, Jumat (23/11/2018) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bantul membekuk dua pemuda bernama Agus Setyawan warga Timbulharjo, Sewon, Bantul dan Melgi Aflih Rahman warga Pruwatan, Bumiayu, Brebes.

Kedua pemuda tanggung itu ditangkap pihak berwajib karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 3639 butir pil psikotropika berbagai merek, satu paket ganja dan satu linting rokok ganja siap pakai.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Andhyka Donny SH SIK menjelaskan, kedua pemuda tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian di dua lokasi berbeda.

Baca: Hero, Pria di Balik Kesuksesan Produk Sabun Sepatu Seventeen Tembus Pasar Nasional

"Keduanya tidak saling mengenal dan dalam jaringan yang berbeda," katanya, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (23/11/2018)

Penangkapan pertama oleh pihak kepolisian dilakukan kepada Agus Setyawan pada Kamis (15/11/2018) sekira pukul 15.15 WIB di jalan Bibis RT 005 Timbulharjo, Sewon, Bantul.

Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi dan penyelidikan, adanya kecurigaan terhadap Agus yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Baca: Deretan Penyakit yang Mengintai Pemilik Golongan Darah O

Benar saja, ketika dilakukan penggeledahan. Dari kediaman Agus, polisi berhasil mengamankan satu bungkus paket plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban.

Paket tersebut berisi dua kardus bertuliskan Hexymer Trihexyphenidyl, obat ini merupakan obat keras jenis G.

Kardus yang diamankan berisi 2000 butir tablet.

Ribuan butir obat daftar G dan narkoba yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bantul
Ribuan butir obat daftar G dan narkoba yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bantul (TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin)

Bukan hanya itu, dari Agus, polisi juga berhasil menemukan lima tablet pil dalam kemasan hijau silver, bertuliskan Riklona dan satu plastik klip bening berisi 6 butir tablet warna putih berlambang Y.

Atas perbuatannya, pemuda 27 tersebut dijerat dengan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Baca: Universitas AMIKOM Yogyakarta Menjadi Tuan Rumah Road to FFI 2018

"Ancaman hukumannya. Pasal 62 psikotropika lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta sementara untuk pasal 196 UU kesehatan pidana 10 tahun dan denda Rp 1 milyar," jelasnya.

Berlanjutnya waktu. Penangkapan terpisah dilakukan oleh kepolisian kepada Melgi Aflih Rahman atas dugaan pengedaran narkoba.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved