Yogyakarta
Jelang Penetapan, Massa KSPSI DIY Gelar Demo Tuntut UMP Sebesar Rp 2,5 juta
Jelang Penetapan, Massa KSPSI DIY Gelar Demo Tuntut UMP Sebesar Rp 2,5 juta
Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Massa Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DPD DIY menggelar aksi demonstrasi di titik nol kilometer Yogyakarta, Rabu (31/10/2018).
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut upah layak yang akan ditetapkan oleh pemerintah pada 1 November 2018 mendatang. Mereka menuntut upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 2,5juta.
Irsyad Ade Irawan, Wakil Sekertaris DPD KSPSI DIY menganggap penggunaan perhitungan berdasarkan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan tidak relevan dijadikan dasar perhitungan Upah Minimum Kota (UMK) di DIY 2019.
"Kenaikan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi jelas tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak bagi buruh dan keluarganya," katanya disela aksi.
Baca: Kenalkan Ancaman Risiko Bencana, FKKMK UGM Gelar Talkshow Kebencanaan
Mereka menganggap rencana penetapan UMP dan UMK yang akan ditetapkan awal November dan diterapkan pada Januari 2019 oleh pemerintah ini masih di bawah garis kebutuhan hidup layak (KHL) di DIY.
Rencananya, pemerintah provinsi DIY akan menyepakati UMP DIY sebesar Rp 1,570 juta. Sementara UMK Yogyakarta Rp1,846 juta, Kabupaten Sleman Rp1,701 juta, Kabupaten Bantul Rp1,649 juta, Kabupaten Kulonprogo Rp1,613 juta dan Gunungkidul Rp1,572 juta.
"Jika masih akan ditetapkan, maka pemerintah DIY hanya akan melestarikan dan melanggengkan kemiskinan di DIY. Ini juga tidak sesuai dengan visi misi Gubernur DIY yang setahun lalu pernah dibacakan untuk jabatan 2017-2022 yakni pengentasan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi," lanjutnya.
Baca: Asal usul Nama Malioboro yang Perlu Kamu Tahu
Dalam aksi yang menggandeng beberapa elemen masyarakat tersebut, KSPSI DIY menuntut UMP sebesar Rp 2,5 juta dan UMK mulai dari Rp 2,4juta hingga Rp 2,9juta. Angka ini dinilai telah memenuhi KHL di masing-masing kota/kab di DIY.
Perhitungan angka KHL ini, lanjut Irsyad, berdasarkan pada Permen Nakertrans yang selanjutnya diolah oleh tim gabungan dari FPPI dan elemen buruh yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
"Oleh karena itu, Pemda DIY dapat dikatakan gagal dalam melihat keterhubungan antara upah murah dengan kemiskinan yang ada di DIY," pungkasnya. (tribunjogja)
