Bantul

Tri Mulyadi Semangat Menafkahi Keluarga

Statusnya saat ini menjadi warga binaan dari Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Tri Mulyadi 

Kontan saja, selama satu bulan lebih itu, keuangan keluarga cukup berantakan, karena tidak ada pemasukan sama sekali.

Padahal, diakui Triyatun, dalam sehari dirinya harus mengeluarkan sedikitnya uang Rp 50 ribu untuk kebutuhan makan dan membeli susu anaknya yang masih kecil .

Pasangan Triyatun dan Tri Mulyadi dianugerahi dua orang anak.

Anak pertama bernama Dimas Saputra, duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar dan si bungsu Dapin Saputra, masih usia tiga tahun.

"Dapin (Saputra) itu dalam sehari susunya habis satu kaleng. Karena masa pertumbuhan. Belum uang saku dan uang jajan Dimas, bisa Rp 30 ribu. Kalau sama makan sehari sekitar Rp 50 ribu," terangnya.

Karena alasan itulah Triyatun mengaku selalu cemas ketika kasus hukum yang menjerat suaminya tak kunjung menemui titik usai.

"Kalau sekarang, sudah lega," ungkapnya.

Sehari pasca kasus hukumnya dilimpahkan ke DKP DIY, menurut Triyatun, suaminya kini terlihat lebih gembira dan mulai semangat mencari nafkah untuk keluarga.

"Tadi pagi dia nyebar jaring eret di pinggiran pantai. Terus pulang jam 11 siang. Nggak lama. Berangkat lagi dan sampai sore ini belum pulang," ujar Triyatun.

Jaring eret merupakan aktivitas menjaring ikan di pinggiran bibir pantai.

Aktivitas ini banyak dilakukan oleh nelayan Pantai Samas ketika musim kemarau datang.

Metode jaring eret menjadi pilihan oleh kebanyakan nelayan, karena menghemat biaya ongkos melaut.

Triyatun berharap, kasus yang menimpa suaminya bisa menjadi pelajaran berharga, bagi keluarganya maupun bagi nelayan pada umumnya.

Ia meminta kepada pihak terkait untuk bisa melakukan sosialisasi sehingga nelayan mengerti beberapa jenis satwa yang masuk kategori dilindungi.

"Harapnya semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi," harap dia.

Baca: Kasus Kepiting Nelayan di Pantai Samas Terus Bergulir, Tri Mulyadi Masih Dikenakan Wajib Lapor

Sebelumnya, Tri Mulyadi juga mengungkapkan hal yang sama.

Ia mengaku lega karena kasus yang menjerat dirinya dilimpahkan ke DKP DIY dan tidak sampai ke ranah persidangan.

"Lega karena tidak sampai ke persidangan. Cari nafkah sudah semakin plong. Kemarin pikiran sampai ke persidangan, pikiran keluarga bagaimana, pikiran cari nafkah," katanya usai pelimpahan di kantor DKP. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved