Bantul

Tri Mulyadi Semangat Menafkahi Keluarga

Statusnya saat ini menjadi warga binaan dari Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Tri Mulyadi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- Tri Mulyadi (32) nelayan Pantai Samas yang pernah menjadi tersangka dalam kasus Kepiting tak sanggup menyembunyikan rasa bahagianya.

Ia kini mulai bernafas lega.

Baca: Berkas Kasus Kepiting Nelayan Pantai Samas Dilimpahkan ke PPNS DKP DIY

Pasalnya, kasus hukum yang menjerat dirinya sejak bulan Agustus lalu telah dilimpahkan ke PPNS DKP DIY.

Artinya, kasus ini tak perlu sampai ke ranah persidangan.

Statusnya, saat ini menjadi warga binaan dari Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Triyatun, istri dari Tri Mulyadi mengaku sangat lega atas proses hukum yang dijalani oleh suaminya saat ini.

Ia bersyukur karena kasusnya tak sampai ke meja hijau.

"Saya sangat lega. Bersyukur, seneng banget. Karena suami saya kini bisa bekerja dengan tenang. Kasusnya nggak sampai ke persidangan," tuturnya, kepada Tribunjogja.com, Rabu (10/10/2018).

Sebagai sang istri, Triyatun kini mengaku sudah mulai merasa tenang.

Karena melihat Tri Mulyadi, suami yang dicintainya itu, sudah bisa bekerja normal seperti sediakala.

Rasa senang yang dialami Triyatun ini tentu bukan tanpa alasan.

Mengingat selama satu bulan lebih, semenjak suaminya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolair Polda DIY atas dugaan menangkap Kepiting dibawah berat 200 gram perekor.

Tri Mulyadi tak bisa bekerja secara normal.

"Kita kepikiran terus. Mau bekerja nggak bisa karena takut. Apalagi Senin Kamis juga wajib lapor (Kantor Ditpolair). Waktunya habis," ungkap dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved