Bantul
Kasus Kepiting Nelayan di Pantai Samas Terus Bergulir, Tri Mulyadi Masih Dikenakan Wajib Lapor
Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 23 Agustus 2018 silam atas dugaan telah menangkap kepiting
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satu unit motor bebek berhenti tepat di rumah sederhana di kawasan Pantai Samas, Selasa (9/10/2018) pagi.
Dua orang, yakni seorang bapak dan anak tampak turun dari motor tersebut dengan wajah sumringah.
Ia adalah Tri Mulyadi (32) dan anaknya Dapin Saputra (3).
Kepada Tribun Jogja, Tri Mulyadi mengaku setiap pagi memang punya kebiasaan menghabiskan waktu bersama anaknya.
Berkeliling ke tempat saudara-saudaranya ataupun mengantar ke sekolah.
"Tidak ada pekerjaan mas. Ikan di laut lagi sepi. Ya seperti ini, pagi jalan-jalan sama anak," tuturnya ramah.
Rumah Tri Mulyadi terlihat sederhana. Ruang tamu langsung terhubung dengan beberapa kamar dan dapur.
Tidak ada perabotan yang bernilai tinggi. Hanya lemari panjang tempat pakaian, kulkas, televisi dan sound.
Di tengah obrolan, perempuan paruh baya, sesekali terlihat keluar dari dalam dapur dan membersihkan lantai. Ia adalah Triyatun, istri dari Tri Mulyadi.
"Suami saya cuma guling-guling disini mas. Jadi pengacara, pengangguran banyak acara," kelakar Triyatun, sambil membersihkan tikar di lantai.
Tri Mulyadi sendiri saat ini ditetapkan menjadi tersangka oleh Ditpolair Polda DIY.
Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 23 Agustus 2018 silam atas dugaan telah menangkap kepiting di bawah berat yang diperbolehkan yaitu 200 gram perekor.
Baca: Kasus Kepiting yang Menjerat Tri Mulyadi terus Bergulir, Nelayan Pantai Samas Resah
Baca: Terkait Kasus Kepiting Nelayan Pantai Samas, Polisi Enggan Berkomentar Banyak
Warga pantai samas Srigading, Bantul ini dianggap telah melanggar peraturan yang tertuang dalam Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/Permen-Kp/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.)
Meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka, namun proses hukum kasus kepiting nelayan pantai Samas ini seakan jalan di tempat.