Bantul

Kasus Kepiting Nelayan di Pantai Samas Terus Bergulir, Tri Mulyadi Masih Dikenakan Wajib Lapor

Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 23 Agustus 2018 silam atas dugaan telah menangkap kepiting

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Tri Mulyadi ketika hendak menuju kantor Ditpolair Polda DIY, Selasa (9/10/2018) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satu unit motor bebek berhenti tepat di rumah sederhana di kawasan Pantai Samas, Selasa (9/10/2018) pagi.

Dua orang, yakni seorang bapak dan anak tampak turun dari motor tersebut dengan wajah sumringah.

Ia adalah Tri Mulyadi (32) dan anaknya Dapin Saputra (3).

Kepada Tribun Jogja, Tri Mulyadi mengaku setiap pagi memang punya kebiasaan menghabiskan waktu bersama anaknya.

Berkeliling ke tempat saudara-saudaranya ataupun mengantar ke sekolah.

"Tidak ada pekerjaan mas. Ikan di laut lagi sepi. Ya seperti ini, pagi jalan-jalan sama anak," tuturnya ramah.

Rumah Tri Mulyadi terlihat sederhana. Ruang tamu langsung terhubung dengan beberapa kamar dan dapur.

Tidak ada perabotan yang bernilai tinggi. Hanya lemari panjang tempat pakaian, kulkas, televisi dan sound.

Di tengah obrolan, perempuan paruh baya, sesekali terlihat keluar dari dalam dapur dan membersihkan lantai. Ia adalah Triyatun, istri dari Tri Mulyadi.

"Suami saya cuma guling-guling disini mas. Jadi pengacara, pengangguran banyak acara," kelakar Triyatun, sambil membersihkan tikar di lantai.

Tri Mulyadi sendiri saat ini ditetapkan menjadi tersangka oleh Ditpolair Polda DIY.

Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 23 Agustus 2018 silam atas dugaan telah menangkap kepiting di bawah berat yang diperbolehkan yaitu 200 gram perekor.

Baca: Kasus Kepiting yang Menjerat Tri Mulyadi terus Bergulir, Nelayan Pantai Samas Resah

Baca: Terkait Kasus Kepiting Nelayan Pantai Samas, Polisi Enggan Berkomentar Banyak

Warga pantai samas Srigading, Bantul ini dianggap telah melanggar peraturan yang tertuang dalam Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/Permen-Kp/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.)

Meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka, namun proses hukum kasus kepiting nelayan pantai Samas ini seakan jalan di tempat.

Belum ada proses hukum lebih lanjut. Tri Mulyadi mengaku hanya dikenakan wajib lapor sepekan dua kali.

Padahal, menurutnya, proses wajib lapor yang dijalani ke kantor Ditpolair Polda DIY selama ini seakan tidak ada gunanya.

Ia hanya diminta datang dan sesekali ditanya-tanya. Namun lebih banyak waktu yang terbuang untuk menunggu.

"Wajib lapor itu ya saya datang kesana [kantor Ditpolair] hanya duduk-duduk. Ditanya-ditanya sebentar. Lama menunggunya, dari jam 08.00 WIB sampai jam 11.00 WIB," ungkap dia.

Bapak dua anak ini mengaku sangat keberatan atas prosesi hukum wajib lapor ini. Karena dianggap hanya membuang waktu.

Padahal, menurutnya banyak waktu yang seharusnya bisa ia gunakan untuk mencari nafkah keluarganya.

Baca: Nelayan di Samas Angkat Bicara Terkait Penetapan Tersangka TM Akibat Menangkap Kepiting

"Pernah saya datang kesana [kantor Ditpolair] malah tidak ada orangnya. Penyidiknya pergi. Harusnya kan kalau mau pergi ngasih tahu sebelumnya. Jadi saya nggak harus lapor kesana," kesal dia.

Kendati demikian, Tri Mulyadi kini mengaku mulai sedikit bernafas lega. Karena kewajiban lapor yang ia jalani kini mulai longgar. Hanya sepekan sekali. Kebijakan itu terhitung sejak tanggal 17 September 2018.

"Sekarang wajib lapornya seminggu sekali. Cuma hari senin. Dari tanggal 17 September," ujar dia menjelaskan.

Hari ini, Selasa (09/10/2018) pagi, Tri Mulyadi dijadwalkan mendatangi kantor Ditpolair Polda DIY karena ada agenda pelimpahan berkas dari Ditpolair Polda DIY ke Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Kelautan Perikanan DIY.

Ketika ditanya proses pelimpahan berkas ini, Tri Mulyadi justru mengaku tidak tahu menahu untuk tujuan dan keperluan apa proses pelimpahan berkas ini.

"Saya tidak tahu untuk apa. Saya cuma dikasih tau nanti datang ke kantor Ditpolair jam 08.00 WIB karena berkas mau dilimpahkan ke DKP," ujar dia.

Saat ini Tri Mulyadi didampingi oleh Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) DIY bersama pihak Ditpolair Polda DIY sudah dalam perjalanan menuju ke kantor DKP DIY untuk proses pelimpahan berkas. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved