Bantul
Nelayan di Samas Angkat Bicara Terkait Penetapan Tersangka TM Akibat Menangkap Kepiting
Wakil Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih saat ditanya soal penetapan tersangka Tri Mulyadi ini mengaku belum mendapat laporan secara detail
Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Penetapan status tersangka terhadap Tri Mulyadi, warga Pantai Samas, Bantul yang kedapatan menjual kepiting hasil tangkapan kepada tengkulak di Pantai Baru terus mendapat respons dari berbagai pihak.
Kini, salah kelompok nelayan di Samas menyampaikan aspirasinya.
“Kami sudah coba melakukan komunikasi ke pihak Pemkab Bantul sampai Pemrov DIY untuk bisa ikut turun tangan mengatasi masalah rekan kami ini. Tapi sampai sekarang belum ada respons yang memuaskan,” kata Ketua Nelayan Mina Bahari Pantai Samas, Sabtu (1/9/2018) kemarin.
Menurut Sigit, Tri Mulyadi sama halnya dengan nelayan lain di Pantai Samas yang biasa mencari kepiting ketika hasil tangkapan laut sedang sulit.
Kepiting tersebut, dikumpulkan selama beberapa sampai mendapat berat yang layak dijual.
Seperti Tri Mulyadi yang menjual 2,7 kilogram kepiting.
Baca: Budidaya Kepiting Sulit Dilakukan di Mangrove Pantai Baros
Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Pemen-KP/2016 tentang pelarangan atau penangkapan atau pengeluaran kepiting dengan berat dibawah dua ons menurut Sigit tak pernah ada sosialisasi.
Berbeda dengan rajungan dan lobster yang oleh para nelayan sudah diketahui aturannya.
“Nelayan, termasuk Tri Mulyadi ini kan anak dari Polair Polda DIY. Jadi seharusnya tindak pidana adalah alternatif terakhir setelah diingatkan namun masih nekat. Tapi tindakan polisi kali ini tanpa ada sosialisasi dulu. Tidak ada peringatan tapi langsung diproses secara hukum,” kata Sigit.
Wakil Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih saat ditanya soal penetapan tersangka Tri Mulyadi ini mengaku belum mendapat laporan secara detail perihal kasus tersebut.
Abdul Halim masih akan berkoordinasi dengan beberapa pihak lain yang terkait dengan penetapan tersangka Tri Mulyadi ini.
Baca: 118 Kepiting Hasil Sitaan Dilepas di Mangrove Baros
“Saya belum terima laporan detailnya. Tapi kalau menurut saya, setiap peraturan yang dikeluarkan pemerintah memang seharusnya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu supaya masyarakat tahu dan memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sesuai aturan negara. Termasuk mencari kepiting,” katanya.
Sebelumnya, Tri Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polair Polda DIY karena dugaan menangkap kepiting dengan berat di bawah 2 ons.
Sesuai Permen No 56, kepiting dengan berat di bawah 2 ons tidak boleh ditangkap.
Namun menurut Tri Mulyadi, ia tak pernah mendapat sosialisasi soal peraturan itu. (TRIBUNJOGJA.COM)