Gunungkidul
Kenaikan Honor GTT Masih Belum Terkover pada APBD Perubahan Kabupaten Gunungkidul
Honor bagi GTT yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati, masih belum tertuang pada APBD Perubahan Kabupaten Gunungkidul 2018.
Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Wisang Seto Pangaribowo
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Guru Tidak Tetap (GTT) Kabupaten Gunungkidul harus lebih bersabar lagi.
Hal ini lantaran honor bagi GTT yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati, masih belum tertuang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Gunungkidul 2018.
Baca: Kemenag Gunungkidul : Jangan Gunakan Masjid untuk Politik Praktis
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul, Hery Kriswanto, Kamis (4/10/2018).
"Untuk honor GTT masih belum dapat terkover pada APBD perubahan tahun ini," katanya pada Tribunjogja.com.
Ia mengatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk mengupayakan kesejahteraan GTT untuk ke depannya.
"Komitmen dari teman-teman dewan akan memasukkan honor GTT yang mendapatkan SK pada APBD murni tahun 2019 mendatang," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rasyid mengatakan terkait dengan honor GTT akan naik pada 2019 mendatang.
"Kenaikan honor yang kami usulkan sebesar Rp 600 ribu rupiah," katanya.
Ia mengatakan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh GTT untuk mendapatkan SK dari Bupati.
"Kriterianya ada dua yaitu ada formasi dan berijazah linier dengan formasi yang dibutuhkan," katanya.
Sebelumnya Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN), Aris Wijayanto berharap agar Pemerintah Kabupaten segera turun tangan mengatasi masalah Guru honorer.
"Harapan kami pemkab segera turun tangan dan menyelesaikan permasalahan tentang tenaga honor di Gunungkidul, karena kami yang mengisi kekosongan guru selama pemerintah belun bisa mencukupi. Kami juga tidak mendapatkan jaminan kesehatan," katanya.(*)