Bantul

Kasus Kepiting yang Menjerat Tri Mulyadi terus Bergulir, Nelayan Pantai Samas Resah

Semenjak ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolair Polda DIY, kepada Tribunjogja.com, Tri Mulyadi mengaku selalu dibayang-bayangi ketakutan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Staff khusus Satgas 115 pemberantasan ilegal fishing, Dr Yunus Husein, mengunjungi nelayan Pantai Samas, Srigading, Sanden, Bantul, Senin (3/9/2018) siang. 

Karena takut. Dan itu dirasakan oleh 40 nelayan yang ada di pantai Samas.

Baca: Nelayan di Samas Angkat Bicara Terkait Penetapan Tersangka TM Akibat Menangkap Kepiting

Ia berharap kasus yang menjeratnya itu segera selesai.

Dan pemerintah bisa sosialisasi kepada nelayan pantai Samas terkait jenis-jenis ikan yang termasuk dalam satwa dilindungi.

"Kan bukan hanya kepiting kecil saja ya yang dilindungi. Ada banyak ikan dilaut lainnya yang masuk satwa dilindungi. Saya berharap pemerintah bisa secepatnya sosialisasi. Supaya kita tau," tuturnya.

"Terus kepiting. Kalau misalkan menangkap yang kecil terus tidak dijual gimana hukumnya. Karena disini kan sudah biasa nangkap kepiting jadi supaya antara pemerintah dan nelayan disini ada kesepemahaman," imbuh dia.

Tri mengaku dirinya hanya nelayan kecil yang menangkap Kepiting untuk sekadar menyambung hidup.

Bukan untuk kekayaan.

Sebab itu, ia meminta dengan sangat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti untuk bisa memperhatikan nasib dirinya dan nelayan kecil lainnya.

"Saya itu nelayan kecil. Buta hukum. Ibu Menteri tolong bantu kami," tutur dia.

Baca: 118 Kepiting Hasil Sitaan Dilepas di Mangrove Baros

Diketahui sebelumnya, Tri Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolair Polda DIY pada 23 Agustus 2018 dengan dugaan telah menangkap kepiting di bawah berat yang diperbolehkan yaitu 200 gram perekor.

Penetapan tersangka itu, atas hasil pengembangan kasus temuan salah satu tengkulak kepiting di Pantai Baru bernama Supri.

Supri mengaku membeli kepiting hasil tangkapan dari Tri Mulyadi.

Warga Srigading Bantul tersebut dianggap telah melanggar peraturan yang tertuang dalam Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/Permen-Kp/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.)

Sangkaannya berupa Pasal 100 huruf C Junto Pasal 7 ayat 2 huruf J UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan Junto Pasal 3 huruf B Permen Menteri Perikanan dan Kelautan No 56/permen-kp/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah negara RI.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved