Yogyakarta

Dishub DIY Sebut Pencabutan Permenhub Berpotensi Timbulkan Gejolak

Sementara, sopir taksi konvensional berencana menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM/Bramasto Adhy
Ratusan pengemudi taksi online berunjuk rasa di DPRD DI Yogyakarta, Selasa (19/12). Mereka menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 tahun 2017 dinilai akan menimbulkan gejolak baru antara taksi online dan konvensional.

Untuk itu, sejauh ini pemerintah daerah (Pemda) setempat masih menunggu arahan dari pusat.

“Pencabutan Permenhub ini mungkin bisa menimbulkan gejolak. Hal ini karena ada pihak-pihak yang puas dan ada yang kecewa,” ujar Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DIY, Agus Harry Triono kepada Tribun
Jogja, Jumat (14/9/2018).

Baca: Pencabutan Permenhub nomor 108 tahun 2017,Dishub Sebut Pengawasan Akan Semakin Sulit

Agus menjelaskan, untuk mengatasi gejolak yang timbul ini, pihaknya hanya mengimbau agar semua pihak baik taksi online dan konvensional untuk menunggu kebijakan selanjutnya.

Pihaknya pun sampai saat ini masih tetap menunggu arahan dari Kemenhub.

“Kami bisanya sampai saat ini hanya bisa menunggu karena memang belum ada arahan dari Kemenhub terkait tindak lanjut pasca putusan,” katanya.

Dalam hal ini, Dishub DIY juga akan berdiskusi dengan Dishub provinsi lain di Indonesia dalam rangka merespon putusan tersebut.

Agus pun tidak berani berspekulasi mengenai peraturan baru yang akan dibuat, entah Permen baru atau aturan lainnya.

Baca: Driver Taksi Online Harap Segera Ada Payung Hukum Baru

“Selain itu kami perlu juga berkomunikasi dengan Dishub provinsi lain," ujarnya.

Pasal yang dicabut ini juga akan berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Pasalnya, Permenhub lama sudah mengatur sedemikian rupa agar konsumen dari taksi online juga mendapatkan jaminan keamanan dan kepastian.

Berbagai macam kemungkinan yang terjadi pasca pencabutan aturan ini diantaranya adalah aduan konsumen juga tidak bisa dilayani dengan baik.

Perekrutan sopir untuk taksi online karena usaha perorangan juga tidak bisa dikontrol.

Menurutnya, ketegasan pemerintah untuk taksi online ini pun akan semakin susah karena banyaknya pasal yang dicabut.

Namun, dia berharap perilaku pengemudi taksi online bisa baik karena berimbas pada kunjungan wisata.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved