Yogyakarta
Dishub DIY Sebut Pencabutan Permenhub Berpotensi Timbulkan Gejolak
Sementara, sopir taksi konvensional berencana menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
“Sudah seharusnya memberikan layanan terbaik. Kalau ada komplain-komplain, agak kesusahan karena tidak dalam bentuk badan hukum,” paparnya.
Sementara, sopir taksi konvensional berencana menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
Mereka menyesalkan keputusan MA yang mencabut Permenhub tersebut, karena driver taksi online sudah sedemikian resah.
“Kami sejauh ini sudah melakukan berbagai cara agar aspirasi tertampung hingga menelurkan kebijakan Permenhub, sayangnya justru dianulir oleh MA,” katanya.
Pencabutan Permenhub 108/2017 membuat para driver taksi online merespon keputusan yang dinilai merugikan taksi argometer itu.
Pertemuan dengan sekitar 1.000 driver taksi konvensional ini akan digelar namun waktunya belum ditentukan. (TRIBUNJOGJA.COM)