Yogyakarta
Pencabutan Permenhub nomor 108 tahun 2017,Dishub Sebut Pengawasan Akan Semakin Sulit
Pencabutan Permenhub nomor 108 tahun 2017,Dishub Sebut Pengawasan Akan Semakin Sulit
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, dalam hal ini taksi online dinilai akan menimbulkan persoalan baru.
Dinas Perhubungan DIY menilai ada kemungkinan banyak taksi online baru yang tidak terawasi dan terkontrol karena peraturan dicabut.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DIY, Hari Agus Triyono menjelaskan, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk dan arahan untuk hal ini. Pencabutan Permenhub nomor 8 tahun 2017 oleh MA ini pun masih hal baru.
Baca: Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Petugas Kesehatan Akan Lakukan Program Visit ke Rumah Warga
“Kami masih menunggu saja arahan dari pusat. Belum tahu langkah selanjutnya,” kata Hari Agus saat ditemui di kompleks Kepatihan, Kamis (13/9/2018).
Dia menjelaskan, ada beberapa pasal yang dicabut ini justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Pasalnya, Permenhub lama sudah mengatur sedemikian rupa agar konsumen dari taksi online juga mendapatkan jaminan keamanan dan kepastian.
Berbagai macam kemungkinan yang terjadi pasca pencabutan aturan ini diantaranya adalah aduan konsumen juga tidak bisa dilayani dengan baik.
Perekrutan sopir untuk taksi online karena usaha perorangan juga tidak bisa dikontrol.
“Kami juga berharap ada identitas pengemudinya, namun seringkali pengemudi menolak,” jelasnya. (tribunjogja)