Kota Yogyakarta

Timoho Jadi Ruas Jalan Terpadat di Kota Yogya

Ruas jalan yang ada di sepanjang Jalan Timoho merupakan area terpadat yang memiliki kecepatan paling rendah di Kota Yogyakarta.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Bramasto Adhy
Kondisi lalu lintas padat merayap di Jalan Letkol Subadri, Yogyakarta, Selasa (4/9/2018). Sejumlah ruas jalan di Kota Yogyakarta selalu mengalami kepadatan lalu lintas di jam-jam tertentu. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ruas jalan yang ada di sepanjang Jalan Timoho merupakan area terpadat yang memiliki kecepatan paling rendah di Kota Yogyakarta.

Hal tersebut diutarakan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto berdasarkan penelitian yang telah dilakukan pihaknya.

Baca: Kendaraan Semakin Padat, VC Ratio di Kota Yogya Capai 0,9

Ia menjelaskan bahwa satu dari beberapa penyumbang kepadatan yang ada di sana adalah keberadaan lintasan sebidang yang antrean kendaraannya mengular dari simpang APMD hingga pertigaan UIN Sunan Kalijaga.

"Volume kendaraan cukup tinggi di sana, serta banyak kegiatan juga yang dilakukan di sana. Kemudian kapasitas jalan juga tidak lebar. Ada rencana untuk melakukan pelebaran jalan namun sampai saat ini belum bisa direalisasikan," tuturnya pada Tribunjogja.com, Senin (7/9/2018).

Golkari mengungkapkan, pelebaran jalan tersebut tidak dapat segera dilakukan karena ruas jalan di sana dimiliki oleh dua wilayah, yakni Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.

Baca: Pustral UGM : Atasi Kemacetan dengan Ubah Perilaku

Lebar jalan yang cenderung menyempit dan berhimpitan dengan permukiman warga juga menjadi pertimbangan tersendiri dalam mewujudkan pelebaran jalan.

"Ini diperparah dengan banyaknya hambatan samping yakni banyaknya parkir kendaraan. Kemudian simpang tiga sebelum UIN itu juga memberikan hambatan karena banyaknya pengguna jalan yang menyeberang di lokasi itu," ujarnya.

Ia pun meminta agar pemilik kendaraan agar tidak menggunakan badan jalan ketika memarkir kendaraan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved