Yogyakarta
Warga di DIY Kini Bisa Perpanjang STNK 5 Tahunan Tanpa Harus Sesuai Domisili, Begini Prosedurnya
Polda DIY memberlakukan sistem online dalam membayar pajak dan memperpanjang STNK 5 tahunan.
Penulis: rid | Editor: Muhammad Fatoni
Berkenaan dengan terobosan baru itu, pihaknya telah menyiapkan Kantor Samsat Induk Polres Sleman dan Samsat Pembantu di Maguwoharjo, Sleman untuk melayani masyarakat yang berdomisili di luar Kabupaten Sleman.
Terkait terobosan tersebut, masyarakat yang lintas domisili dapat membayar pajak STNK 5 tahunannya di Kantor Samsat Induk Kota Yogyakarta, Kantor Samsat Induk Bantul, Kantor Samsat Induk dan Samsat drive thru Kulonprogo, Kantor Samsat Induk Gunungkidul dan Kantor Samsat Induk Sleman serta Kantor Samsat Pembantu di Maguwoharjo, Sleman.
Adapun pelayanan tersebut berlangsung dari hati Senin hingga Sabtu dan mulai jam 08.00 hingga 11.00.
Tahap Sosialisasi
Namun hal itu ternyata belum diketahui oleh masyarakat luas, sehingga di hari pertama, Senin (27/8/2018) kemarin.
Di Kantor Samsat Sleman contohnya, belum menunjukkan peningkatan adanya masyarakat yang beromisili di luar Sleman memperpanjang STNK 5 tahunannya.
Kepala Seksi (Kasie) Pelaporan dan Penagihan Samsat Kabupaten Sleman, Totok Jaka Suwarta, SH mengatakan bahwa untuk Kantor Samsat Kabupaten Sleman sendiri belum menunjukkan lonjakan terkait warga lintas domisili di DIY yang mengajukan perpanjangan STNK 5 tahunan.
"Hari ini belum banyak, tapi sudah ada, mungkin karena masih hari pertama dan masih tahapan sosialisasi ke masyarakat," katanya, Senin (27/8/2018).
Diungkapkannya, untuk mekanisme perpanjangan STNK 5 tahunan masih sama dengan ketentuan, yakni diawali pemeriksaan cek fisik, mengisi formulir, membayar di pajak di Bank yang ditunjuk serta akhirnya mendapatkan STNK dan pelat nomor yang tahun berlakunya telah diperpanjang.
"Jadi bukan hanya cek fisik saja, tapi pelat nomor kendaraan dan STNK langsung dikeluarkan oleh Samsat induk terdekat yang didatangi masyarakat untuk perpanjang STNK 5 tahunan," ujarnya. (*)