Yogyakarta

Perpanjang STNK 5 Tahunan Saat ini Tidak Harus ke Samsat Sesuai Domisili

Sehingga para wajib pajak saat ini dapat melakukan perpanjangan tersebut tanpa terkendala jarak dari Kantor Samsat induk

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
ist
Ilustrasi STNK dan BPKB 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Para wajib pajak di DIY, khususnya wajib pajak yang hendak membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan saat ini tidak perlu harus datang ke Kantor Samsat sesuai domisilinya.

Hal itu dikarenakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY memberlakukan sistem online dalam membayar pajak dan memperpanjang STNK 5 tahunan.

Sehingga para wajib pajak saat ini dapat melakukan perpanjangan tersebut tanpa terkendala jarak dari Kantor Samsat induk sesuai domisilinya masing-masing.

Direktur Ditlantas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes Pol. Latif Usman mengatakan, bahwa mulai tanggal 27 Agustus 2018 masyarakat DIY dapat memperpanjang dan membayar pajak STNK 5 tahunannya tanpa harus mendatangi Kantor Samsat induk sesuai domisilinya masing-masing.

Mengingat sebelumnya masyarakat yang hendak memperpanjang STNK 5 tahunannya harus ke Kantor Samsat induk sesuai domisilinya.

Baca: STNK Hilang? Begini Cara Mengurusnya

"Contoh, masyarakat yang berdomisili di Gunungkidul saat ini dapat perpanjang (STNK 5 tahunannya) di (Kantor Samsat) Sleman. Jadi tidak perlu jauh-jauh ke Samsat sesuai domisilinya," katanya saat dihubungi Tribun Jogja petang ini, Senin (27/8/2018).

Lanjut Dirlantas, bahwa hal tersebut berlaku di semua Kantor Samsat induk yang berada di wilayah DIY.

Mengenai alasan khusus diberlakukannya peraturan tersebut, Dirlantas menyebut bahwa hal itu semata-mata karena pihaknya ingin memberi pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat DIY.

"Kami ingin mempermudah masyarakat dalam memperpanjang STNK 5 tahunannya. Jadi jangan sampai masyarakat ini dipersulit dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraannya," ujarnya.

Terkait mekanisme perpanjangan STNK 5 tahunan tersebut, Kombes Pol. Latif menuturkan jika masih sama dengan ketentuan yang berlaku.

Namun diakuinya bahwa perbedaan terdapat pada sistemnya, di mana data basenya saat ini telah terintegrasi dengan sistem daring yang berpusat di Polda DIY.

Baca: Begini Proses Perpanjangan STNK untuk Kendaraan Milik Badan Usaha

"Sebetulnya sama dengan pajak tahunan yang sudah online, dan ini (Pajak STNK 5 tahunan) juga sudah online. Jadi kalau persyaratannya lengkap dan dicocokkan data base sesuai langsung bisa diperpanjang. STNK dan pelatnya juga langsung bisa diambil di Samsat yang digunakan untuk memperpanjang," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Faisal Pratama melalui Kanit Regident Satlantas Polres Sleman Ipda Arfita Dewi mengatakan, bahwa sistem tersebut sementara memang baru berlaku di seluruh Samsat Induk dan Samsat Pembantu yang berada di DIY.

Selain itu, kendaraan bermotor harus berpelat DIY yang mana AB.

"Dengan adanya hal itu, diharapkan masyarakat menjadi lebih mudah dan tertib memperpanjang STNK sebagai salah satu kelengkapan saat berkendara," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved