Begini Proses Perpanjangan STNK untuk Kendaraan Milik Badan Usaha

Berikut kami sampaikan syarat yang diperlukan untuk kendaraan yang dimiliki oleh badan hukum.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
ist
Ilustrasi STNK dan BPKB 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tribun mau tanya, cara perpanjangan STNK untuk kendaraan operasioanal kantor gimana ya?

+6285696524xxx

Terimakasih atas pertanyaannya.
Berikut kami sampaikan syarat yang diperlukan untuk kendaraan yang dimiliki oleh badan hukum.

Baca: Apakah Biaya Pengesahan STNK Digratiskan?

1. Salinan akte pendirian, dan satu lembar foto kopiannya
2. Ketarangan domisil
3. Surat Kuasa
4. Surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor bahwa tidak terjdi perubahan identitas pemili atau spektek kendaraan bermotor
5. STNk dan foto kopi
6. BPKB dan foto kopi
7. Bukti pungutan PKB /BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasar Raharja (khusus untuk kendaraan umum) tahun sebelumnya.

Humas Polda DIY.

(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved