Begini Proses Perpanjangan STNK untuk Kendaraan Milik Badan Usaha
Berikut kami sampaikan syarat yang diperlukan untuk kendaraan yang dimiliki oleh badan hukum.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tribun mau tanya, cara perpanjangan STNK untuk kendaraan operasioanal kantor gimana ya?
+6285696524xxx
Terimakasih atas pertanyaannya.
Berikut kami sampaikan syarat yang diperlukan untuk kendaraan yang dimiliki oleh badan hukum.
Baca: Apakah Biaya Pengesahan STNK Digratiskan?
1. Salinan akte pendirian, dan satu lembar foto kopiannya
2. Ketarangan domisil
3. Surat Kuasa
4. Surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor bahwa tidak terjdi perubahan identitas pemili atau spektek kendaraan bermotor
5. STNk dan foto kopi
6. BPKB dan foto kopi
7. Bukti pungutan PKB /BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasar Raharja (khusus untuk kendaraan umum) tahun sebelumnya.
Humas Polda DIY.
(TRIBUNJOGJA.COM)
Rekomendasi untuk Anda