Apakah Biaya Pengesahan STNK Digratiskan?
Hasil dari putusan MA itu telah dimulai dan diberlakukan ke seluruh Indonesia, termasuk DIY pada bulan ini.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tribun, apa benar pengesahan STNK saat ini gratis? Mohon informasinya, kebetulan saya mau perpanjangan ini. Terimakasih
+6285726592xxx
Benar, bahwa biaya pengesahan Surat Tanda Kendaraan (STNK) tahunan saat ini Rp 0.
Perubahan ini sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) No.12 P/HUM/2017 yang membatalkan lampiran E angka 1 dan 2 mengenai Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca: Inilah Biaya Pajak STNK Terbaru 2018, Setelah MA Batalkan Biaya Administrasi
Karenanya, masyarakat saat ini diringankan terkait biaya pembayaran pajak tahunan STNKnya.
Hasil dari putusan MA itu telah dimulai dan diberlakukan ke seluruh Indonesia, termasuk DIY pada bulan ini.
Bebas biaya pengesahan STNK tahunan telah diberlakukan ke semua Samsat di DIY.
Sebelumnya, untuk biaya pengesahan roda dua dikenakan biaya Rp 25 ribu, dan roda empat Rp 50 ribu.
Dengan keputusan tersebut, wajib pajak dapat menghemat puluhan ribu saat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotornya.
Kasi STNK Ditlantas Polda DIY
Kompol Luthfi.(TRIBUNJOGJA.COM)