Hotline Public Service

STNK Hilang? Begini Cara Mengurusnya

Untuk persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang adalah sebagai berikut

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
ist
Ilustrasi STNK dan BPKB 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - HPS Tribun, bagaimana caranya mengurus STNK yang hilang? BPKB masih aman. Terimakasih

+628121558xxxx

Terimakasih atas pertanyaannya. Untuk persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang adalah sebagai berikut,
1. Cek fisik kendaraan di loket cek fisik BPKB di Polres Sleman

Baca: Sebentar Lagi BPKB Online di bpkb.net Segera Meluncur

2. Persyaratan yang dibawa
- kendaraan
- BPKB asli dan fotokopi 2 lembar
- laporan polisi asli dan fotokopi 2 lembar
- iklan radio dan koran
- surat pernyataan benar-benar hilang oleh pemilik bermeterai cukup
- kartu identitas pemilik sesuai dg STNK dan BPKB asli dan fotokopi 2 lembar
3. Selesai cek fisik dan disahkan petugas cek fisik, Didaftarkan ke Samsat Sleman

Baca: Bagaimanakah Mekanisme Perpanjangan STNK Kendaraan Perusahaan?

Ke loket Cek Fisik untuk dilegalisir petugas cek fisik. Kemudian menuju loket formulir untuk peggantian STNK mendaftar ke loket STNK hilang.

Ditlantas Polda DIY

(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved